Tak Ingin Musnahkan Tawas, BNNP Kaltim Cek Dengan Alat Deteksi Narkoba Portable
Sebelum dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar, narkoba terlebih dahulu diuji dengan alat deteksi narkoba portable bernama Tru Narc.
Penulis: Christoper Desmawangga |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Jumat (22/3/2019).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu dan ganja. Guna meyakinkan barang bukti yang dimusnahkan narkoba, terlebih dahulu petugas BNN melakukan pengecekan dengan alat deteksi narkoba.
Sebelum dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar, narkoba terlebih dahulu diuji dengan alat deteksi narkoba portable bernama Tru Narc.
• Simulasi Pengamanan Kota di Balikpapan, Kapolda : Jangan Ada Berniat Ganggu Pemilu 2019
• Sinopsis dan Live Streaming Episode Terakhir The Last Empress, Ibu Suri Dieksekusi Mati
• Sinopsis dan Live Streaming The Last Empress Tayang Hari Ini, Permaisuri Bongkar Kejahatan Keluarga
Penggunaanya pun tidak sulit, narkoba cukup ditempelkan ke alat tersebut, lalu akan diproses beberapa menit, dan tidak lama kemudian muncul kandungan zat narkoba di monitor kecil alat tersebut.
"Jangan sampai yang kita musnahkan tawas, jadi guna memastikan yang kita musnahkan narkoba, kita uji dulu dengan alat deteksi narkoba, setelah itu kita uji lagi kandungannya di laboratorium," ucap Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP H Tampubolon, Jumat (22/3/2019).
Hampir semua jenis narkoba dapat dideteksi dengan alat tersebut. Alat itu sendiri merupakan bantuan dari BNN pusat ke BNNP Kaltim.
Terkait dengan pemusnahan narkoba, BNNP Kaltim, bersama Polresta Samarinda, Denpom VI/Mulawarman (Mlw) dan instansi terkait lainnya, melakukan pemusnahan terhadap enam laporan kasus narkotika.
• Informasi Promo KFC Goceng, Dirilis Hari Ini dan Berlaku hingga 30 April 2019
• Tak Suka Tunda Pekerjaan, Ini Deretan 4 Zodiak Pekerja Keras, Cancer Urutan Pertama
Enam laporan kasus narkotika itu diantaranya :
1. 9 April 2018 : 12 poket sabu seberat 257,8 gram. BNNP mendapatkan penyerahan sabu dari Denpom VI/Mlw yang mendapatkan sabu tersebut di komplek pasar Segiri, jalan dr Soetomo. Sabu itu didapatkan prajurit TNI setelah melihat seorang pria membuang sebuah bungkusan. Diduga pria tersebut terkejut setelah melihat sejumlah prajurit TNI masuk ke pasar Segiri.
2. 23 Januari 2019 : 3 poket sabu seberat 4,5 gram. Pengungkapan oleh BNNP Kaltim di jalan Trans Kampung Kamal, RT 17, Kelurahan Sanipah, Kecamatan Sambojo, Kabupaten Kutai Kartanegara, seorang pelaku diamankan atas nama Agus Surya Irawan.
3. 31 Januari 2019 : 6 poket sabu seberat 13,2 gram. Pengungkapan dilakukan di jalan Loa Janan Ilir, kota Samarinda. Seorang pelaku diamankan atas nama Husna alias Una.
4. 3 Februari 2019 : 4 poket ganja seberat 53,98 gram. Pengungkapan dilakukan di jalan AM Sangaji, Gang 18, Kelurahan Bandara, Kota Samarinda. Seorang pelaku diamankan atas nama M Rizky Yunus.

5. 26 Februari 2019 : 3 poket sabu seberat 981,59 gram. Pengungkapan dilakukan di jalan poros Sangatta-Bontang, KM 17 desa Sangkima, Kabupaten Kutai Timur. Dua pelaku diamankan atas nama Rudi dan Taufik.
6. 26 Februari 2019 : 24 poket sabu seberat 12,67 gram. Pengungkapan dilakukan di jalan P Antasari, Gang Kuta II, Kelurahan Berbas, Kota Bontang. Seorang pelaku diamankan atas nama Haris Ismail Deva.
"Sesuai dengan UU, barang bukti narkoba harus dimusnahkan, menghindari berubah bentuk maupun hal-hal yang tidak diinginkan lainnya," tutup Tampubolon. (*)