Demo di Kalimantan Timur
Bantah Merakit, 4 Poin Pengakuan 4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov yang Diungkap Pengacara
Berikut 4 poin pernyataan Penasihat Hukum soal 4 mahasiswa Unmul yang jadi tersangka bom molotov, bukan perakit
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Dalam kasus temuan bom molotov di kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul), Jalang Banggeris, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyeret 4 mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Empat mahasiswa Unmum yang jadi tersangka bom molotov adalah F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), AR alias R (21).
Sempat ditahan sejak Minggu (31/8/2025) malam, penahanan 4 mahasiswa Unmul tersebut ditangguhkan Jumat (5/9/2025).
Paulinus Dugis, yang juga Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kaltim menjadi penasihat hukum dari keempat mahasiswa Unmul.
Baca juga: 3 Fakta Terkini Kasus Bom Molotov di Unmul, 3 Dalang Masih Buron dan Kaitan Jaringan Luar Kaltim
Berikut 4 poin pernyataan Penasihat Hukum terkait kasus 4 mahasiswa Unmul yang jadi tersangka bom molotov:
- Bukan perakit bom molotov
Dari pengakuan kliennya, Paulinus Dugis menyebut keempat mahasiswa Unmul tersebut adalah bukan perakit bom molotov.
Keempat mahasiswa Unmul tersebut mereka tidak memiliki latar belakang keahlian teknis dalam bidang bahan peledak dan tidak tahu tentang proses perakitan bom.
"Artinya kalau mereka sebagai perakit kan, harus ada mulai dari awal dong, beli barangnya di mana, bahan peledaknya di mana, ininya di mana.
Ini kan tidak ada.
2. Bom molotov sudah ada di lokasi tersebut
Selain bukan sebagai perakit bom molotov, Paulinus Dugis mengatakan barang yang diketahui sebagai bom molotov itu sudah berada di sana.
“Barang-barang (molotov) itu memang sudah ada di atas meja sekretariat saat polisi datang.
Jadi mereka tidak ikut merakit,” kata Paulinus Dugis di Samarinda, Jumat (4/9/2025).
“Ini berdasarkan keterangan empat tersangka. Barang itu sudah ada saat mereka datang.
Kemudian mereka pergi, dan saat kembali baru diamankan,” kata Paulinus.
Polresta Samarinda Buru 3 Dalang Lain dalam Kasus Bom Molotov yang Seret 4 Mahasiswa Unmul |
![]() |
---|
4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov Dapat Penangguhan Penahanan, Tetap Wajib Lapor |
![]() |
---|
Haru Iringi Kebebasan Mahasiswa UNMUL Usai Penangguhan Penahanan Kasus Molotov Dikabulkan |
![]() |
---|
Kesaksian Rekan soal 4 Mahasiswa Unmul yang Tersangka Bom Molotov, Momen saat Polisi Masuk Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.