Demo di Kalimantan Timur

Bantah Merakit, 4 Poin Pengakuan 4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov yang Diungkap Pengacara

Berikut 4 poin pernyataan Penasihat Hukum soal 4 mahasiswa Unmul yang jadi tersangka bom molotov, bukan perakit

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
KASUS BOM MOLOTOV - Konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda Rabu, (3/9/2025), empat mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul ditetapkan sebagai tersangka kasus bom molotov. Penasihat hukum mengungkap pengakuan 4 mahasiswa Unmul yang ditetapkan sebagai tersangka bom molotov. Ke-4 mahasiswa Unmul bukan perakit bom molotov yang ditemukan polisi. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam kasus temuan bom molotov di kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul), Jalang Banggeris, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyeret 4 mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat mahasiswa Unmum yang jadi tersangka bom molotov adalah F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), AR alias R (21).

Sempat ditahan sejak Minggu (31/8/2025) malam, penahanan 4 mahasiswa Unmul tersebut ditangguhkan Jumat (5/9/2025).

Paulinus Dugis, yang juga Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kaltim menjadi penasihat hukum dari keempat mahasiswa Unmul.

Baca juga: 3 Fakta Terkini Kasus Bom Molotov di Unmul, 3 Dalang Masih Buron dan Kaitan Jaringan Luar Kaltim

Berikut 4 poin pernyataan Penasihat Hukum terkait kasus 4 mahasiswa Unmul yang jadi tersangka bom molotov:

  1. Bukan perakit bom molotov

Dari pengakuan kliennya, Paulinus Dugis menyebut keempat mahasiswa Unmul tersebut adalah bukan perakit bom molotov.

Keempat mahasiswa Unmul tersebut mereka tidak memiliki latar belakang keahlian teknis dalam bidang bahan peledak dan tidak tahu tentang proses perakitan bom.

"Artinya kalau mereka sebagai perakit kan, harus ada mulai dari awal dong, beli barangnya di mana, bahan peledaknya di mana, ininya di mana.

Ini kan tidak ada. 

2. Bom molotov sudah ada di lokasi tersebut

Selain bukan sebagai perakit bom molotov, Paulinus Dugis mengatakan barang yang diketahui sebagai bom molotov itu sudah berada di sana.  

“Barang-barang (molotov) itu memang sudah ada di atas meja sekretariat saat polisi datang.

Jadi mereka tidak ikut merakit,” kata Paulinus Dugis di Samarinda, Jumat (4/9/2025).

“Ini berdasarkan keterangan empat tersangka. Barang itu sudah ada saat mereka datang.

Kemudian mereka pergi, dan saat kembali baru diamankan,” kata Paulinus.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved