Kacamata Psikolog Atas Wacana Fatwa MUI Soal Game PUBG Haram, Begini Penjelasannya

ihak Majelis Ulama Indonesia atau MUI lempar wacana fatwa haram game online, PUBG. Humas Kemkominfo RI & psikolog, tanggapi PUBG yang akan Haram, MUI.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/ilo
Satu bentuk wujud game online. Beberapa hari ini berkaca dari aksi penembakan di masjid di Selandia Baru, pihak Majelis Ulama Indonesia atau MUI lempar wacana fatwa haram game online, seperti game PUBG. Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu, pun tanggapi, game PUBG tidak segera untuk bisa diblokir sebab ada payung hukum yang mengatur secara jelas. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Belakangan ini Majelis Ulama Indonesia atau MUI melempar wacana mengenai memberikan fatwa permainan game daring atau online yang mengandung kekerasaan berkelahi dan peperangan seperti di antaranya Player Unknown's Battle Grounds atau PUBG.

Kondisi ini muncul kekhawatiran dari MUI karena melihat kasus di Selandia Baru, pelaku teroris Brenton Tarrant yang lakukan aksi penembakan membabi buta ke jamaah masjid di Selandia Baru, yang dilihat serupa dalam adegan game online, PUBG.

Informasinya, lembaga MUI akan melemparkan fatwa yang menyatakan game seperti PUBG adalah haram dan sekaligus ada upaya dukungan penuh untuk melakukan pemblokiran dari dunia yang perlu dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia atau Kemkominfo RI.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu, menyatakan, berkaitan wacana memberikan faktwa haram oleh MUI dan mendorong ada pemblokiran game online seperti PUBG, pihaknya akan mengambil sikap arif dan bijaksana.

Pastinya Kemkominfo RI tidak akan secara sembarangan bertindak memblokir game yang dimaksud. Selama ini, ada payung hukum yang mengatur soal game daring yang berisi mengenai klasifikasi pengguna game online.

Aturan ini ialah Peraturan Menteri nomor 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Umur Bermain Game.

Soal Wacana Fatwa Haram dan Upaya Pemblokiran Game PUBG. Begini Tanggapan Gamers Balikpapan

"Masukan dari Kemkominfo RI merujuk pada Permen nomor 11 soal klasifikasi umur," ujarnya kepada Tribunkaltim.co melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu (23/3/2019) pagi.

Karena itu, bisa dikatakan dalam waktu dekat ini atau secara pasti tidak akan segera melakukan blokir game online dimaksud.  Sampai sejauh ini dari Kemkominfo RI belum ada pelarangan peredaran game online seperti PUBG di dunia maya.

"Kalau dibilang mau lakukan blokir, kami belum dulu untuk lakukan blokir," tutur Ferdinandus Setu.

Dia ingin melihat, kasus game daring yang dinilai mengandung kekerasan harus dilihat dalam kacamata yang besar, tidak hanya melihat pada satu aspek saja.

Katanya, tidak bisa hanya melihat satu isu permasalahan, kemudian langsung lakukan blokir, tidak bisa seperti itu.

"Kami akan sampaikan kajian terhadap game online, harus secara menyeluruh terhadap setiap jenis game, tidak hanya yang game PUBG saja," tegasnya.

Secara spesifik, Peraturan Menteri nomor 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Umur Bermain Game dijelaskan kategorinya, yakni mulai dari kelompok usia tiga tahun, 7 tahun, 13 tahun, 18 tahun atau lebih dan semua umur.

Ilustrasi - Zaman kini, bermain Game Online bisa dalam genggaman tangan di sebuah perangkat smartphone. Pihak Majelis Ulama Indonesia atau MUI lempar wacana fatwa haram game online, seperti game, PUBG.

Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu, pun tanggapi, game, PUBG tidak segera untuk bisa diblokir sebab ada payung hukum yang mengatur secara jelas.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved