Kacamata Psikolog Atas Wacana Fatwa MUI Soal Game PUBG Haram, Begini Penjelasannya
ihak Majelis Ulama Indonesia atau MUI lempar wacana fatwa haram game online, PUBG. Humas Kemkominfo RI & psikolog, tanggapi PUBG yang akan Haram, MUI.
Menurutnya, game PUBG bukanlah satu-satunya penyebab utama terhadinya kasus penembakan di masjid Selandia Baru tersebut.
Dirinya memperkirakan bisa saja pelaku tersebut memang mengidap psikopat dan gangguan kejiwaan.
"Bisa aja pelakunya itu psikopat atau memang kelompok yang anti-Islam. Itu sih kalau yang saya baca di berita-berita," tuturnya.
Sementara itu, Abdul Hamid menjelaskan, semua game memiliki nilai positif dan negatif terhadap pemainnya.
Tinggal kembali kepada diri masing-masing dalam menyikapi game yang dimainkan.
Diakuinya, dirinya sudah cukup lama bermain PUBG ini, bahkan tidak hanya itu, dirinya juga pernah memainkan game sejenisnya seperti Counter Strike dan Point Blank (PB).
Ia menjelaskan, terdapat nilai positif pada game perang tersebut, diantaranya dapat menjalin silaturahmi dengan teman ataupun orang lain.
PUBG Lite Resmi Rilis di Indonesia Hari Ini, Cek Link Cara Download dan Daftar Uji Coba
Beredar Info 10 Game Online Termauk PUBG dan Mobile Legend Diblokir, Begini kata Kominfo
Karena, permainan tersebut dilakuakan secara tim dan sistem acak, sehingga melalui game tersebut dapat membangun silaturahmi dengan orang yang bahkan tidak kita kenal sebelumnya.
"Saya sering main game perang, tapi saya hanya menganggapnya sebagai hiburan. Saya juga banyak dapat teman baru setelah main game ini," ungkapnya.
Dirinya berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan matang-matang upaya pemblokiran dan fatwa haram terhadap game tersebut.
Karena ia berpendapat, di Indonesia sendiri, game perang semacam itu cukup diminati masyarakat bahkan dilombakan hingga event internasional.
"Kalau di Indonesia selama ini aman aja, gak ada yang terinspirasi macam-macam dengan game ini. Tapi tetap, kalau dilakukan pengawasan oleh pemerintah saya setuju saja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pasca lejadian penembakan di masjid Selandia Baru, MUI tengah mengkaji game tersebut dan mewacanakan akan mengeluarkan fatwa haram terhadap game PUBG itu.
Selain itu, Kementerian Kominfo melalui Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan sempat mengungkapkan akan memblokir game tersebut setelah dikaji oleh MUI dan dinilai merusak para pemain game tersebut.
Berdasarkan Pasal 8 Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2016, PUBG termasuk game yang mengandung unsur kekerasan dan hanya boleh dimainkan oleh gamer yang berusia diatas 18 tahun.