Hercules Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penyerobotan Lahan, Kuasa Hukumnya Menerima

Hercules mengamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dirinya divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penyerobotan Lahan dan kuasa hukum Hercules terima.

Editor: Budi Susilo
Warta Kota/Joko Supriyanto
Hercules disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hercules sempat mengamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dirinya divonis 8 bulan Penjara dalam kasus penyerobotan lahan dan kuasa hukum Hercules terima. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Terdakwa Hercules Rosario Marshal dijatuhi vonis 8 Bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam putusan tersebut Hercules dikenakan pasal Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dimana Ketua Majelis Hakim Rustiono menyatakan terdakwa Hercules Rosario Marshal alias Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta memasuki perkarangan tertutup yang dipakai orang lain.

VIDEO Hercules Mengamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teriak Mana Wartawan

"Menjatuhkan terdakwa pidana Hercules Rosario Marshal alias hercules oleh karena itu dengan pidana selama 8 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rabu (27/3/2019).

Diketahui bahwa Hercules terganjal kasus penguasaan lahan dan pengerusakan kantor milik ‎PT Nila Alam di Jakarta Barat.

Atas kasus itu pun Jaksa Penuntut Umum pun menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Menurut JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal ‎170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang

Meski begitu dalam nota pembelaan yang dilakukan Hercules bersikukuh jika tidak terlihat dalam kasus tersebut.

Karena berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, tak ada satu pun yang melihat dirinya melakukan pengerusakan atau pun ancaman.

Kuasa Hukum Hercules, Anshori mengaku puas atas keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada clientnya atas kasus penyerobotan lahan PT Nila Alam.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara

Ia mengaku keputusan Hakim sangat adil karena clientnya tidak dijerat pasal 170 yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang.

VIDEO Hercules Mengamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teriak Mana Wartawan

"Majelis Hakim itu cerdas, bisa melihat pasal-pasal mana yang terbukti dan tidak terbukti di pasal 170, jadi rasa keadilan bagi kami sudah terpenuhi dan saya acungkan jempol ke Hakim," kata Anshori, Rabu (27/3/2019).

Vlog Bareng Pandji Pragiwaksono, Novel Baswedan: Persekongkolan Jahat Tidak Boleh Dibiarkan

Diketahui bahwa Hercules dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 3 tahun penjara karena dianggap melanggar unsur secara terang terangan melakukan kekerasan bersama sama terhadap orang, sesuai dengan pasal 170 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1.

Kasus Dugaan Penipuan Travel Umroh PT ATM, Pengacara Ini Anggap Ada Kejanggalan

Tak hanya itu dalam persidangan sebelumnya  Terdapat beberapa fakta-fakta persidangan jika terdakwa melanggar unsur secara terang terangan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan orang atau barang sesuai dengan yurispundesi tetap.

Maksimalkan Realisasi Dana Desa, Gubernur Kaltara Minta Aparatur Desa Melakukan Ini

Sinopsis dan Live Streaming Cinta Suci Tayang Malam Ini di SCTV, Suci Ketakutan di Rumah Sendiri 

"Tanah yang terletak di KM 18 RT 11/6 Kelurahan Kalideres Jakarta Barat milik PT Nila Alam dieksekusi dengan pemasangan plang bertuliskan hak milik berdasarkan keputusan Mahkamah Agung nomor 90/2003," kata JPU.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved