Maskapai Mulai Diskon Harga Tiket Pesawat, Ini Besaran Diskon yang Diberikan

Sejumlah maskapai penerbangan mulai menurunkan harga tiket pesawat melalui pemberian diskon harga.

Editor: Sumarsono
TRIBUN KALTIM / CORNEL DIMAS SATRIO KUSBIANANTO
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat tiba di bandara Temindung Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (18/3/2017) pukul 16.25 Wita. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sejumlah maskapai penerbangan mulai menurunkan harga tiket pesawat melalui pemberian diskon harga.

Penurunan harga tiket tersebut menyusul diberlakukannya aturan baru Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 tentang penetapan tarif batas bawah tiket pesawat sebesar 35 persen dari tarif batas atas.

Garuda Indonesia memberikan diskon harga tiket penerbangan hingga 50 persen untuk seluruh rute penerbangan domestik. Diskon ini diberikan dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-21 Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Kemenhub Keluarkan Aturan Baru soal Tarif Tiket Pesawat, Evaluasi Dilakukan per Tiga Bulan

Cara Sederhana Meraih Sukses, Jangan Lakukan 6 Kegiatan Ini Sebelum Tidur

Roy Kiyoshi Ungkap Soal Pelet Tempe, Hilda Vitria: Aku Enggak Percaya Gitu-gituan

Promo potongan harga tiket penerbangan tersebut dikemas dalam acara Garuda Indonesia Online Travel Festival” dan berlaku mulai 31 Maret hingga 13 Mei 2019 untuk channel penjualan Online Travel Agent (OTA), aplikasi mobile apps, Linkaja hingga website (www.garuda- indonesia.com www.garuda-indonesia.com).

Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah mengungkapkan penawaran diskon tarif tiket pesawat hingga 50 persen tersebut juga bagian dari dukungan Garuda Indonesia bagi seluruh sektor masyarakat dalam menunjang pergerakan perekonomian nasional khususnya sektor pariwisata, UMKM, hingga industri logistik nasional.

Ilustrasi booking tiket murah
Ilustrasi booking tiket murah (travipro.com)

Sementara, Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air berkomitmen menurunkan harga tiket pesawat hingga 30 persen. Penurunan itu berlaku untuk maskapai Lion Air, Wings Air, dan Batik Air. Adapun kebijakan ini diberlakukan kemarin, 30 Maret 2019.

"Penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis atau pasar traveling, mengakomodasi permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan," ujar Danang dalam keterangan tertulisnya.

Ini Sosok Pria Penyapu Jalan yang Jenazahnya Digotong Anies Baswedan Dalam Gang Sempit

Sebelumnya, awal Maret lalu, maskapai Sriwijaya Air mengumumkan informasi serupa. Perusahannya menjadi pelopor turunnya harga tiket pesawat.

Maskapai penerbangan full service ini memberlakukan penurunan harga tiket pesawat rute domestic sampai 40 persen. Namun, penurunan harga hanya berlaku untuk periode terbang Maret hingga April.

Maskapai-maskapai di Tanah Air keroyokan memangkas harga tiket pesawat setelah konsumen melayangkan keluhan. Kritik itu terus mencuat hingga puncaknya, pada 25 Maret lalu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman, meminta perusahaan menurunkan harga tiketnya.

Mulai Hari Ini, Tak Lagi Gratis, Berikut Tarif dan Jadwal Lengkap Keberangkatan MRT Jakarta

Stabilitas Harga
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta perusahaan maskapai penerbangan konsisten menjaga stabilitas harga tiket pesawat. Imbauan itu ia sampaikan setelah sejumlah perusahaan berkomitmen dengan mulai menurunkan harga tiket secara bersamaan pada pekan lalu.

"Pemerintah tidak ingin mengintervensi. Namun harga tiket pesawat yang terjangkau ini harus konsisten. Jangan cuma satu bulan," ujar Budi Karya saat ditemui sesuai menghadiri acara silaturahmi dengan pengemudi angkutan umum se-Jabodetabek di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Ahad (31/3).

Heboh Harga Tiket Pesawat Domestik Mahal, Warga Aceh Bikin Paspor untuk Pergi ke Jakarta
Heboh Harga Tiket Pesawat Domestik Mahal, Warga Aceh Bikin Paspor untuk Pergi ke Jakarta ((Budi Fatria))

Dalam catatan rapat atau notulensi Kemnhub bersama Kemenko Maritim yang diduga bocor, Menteri Budi Karya dan Menteri Luhut Binsar Pandjaitan meminta maskapai meninjau kembali harga tiket mereka. Setelahnya, Kemenhub secara resmi mengeluarkan regulasi baru yang menaungi peraturan tarif pesawat.

Menurut Budi Karya, aturan baru yang diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tersebut bertujuan untuk melindungi maskapai dari praktik perang harga.

"Juga melindungi bisnis maskapai agar tetap eksis," katanya. Selain itu, menjamin penumpang mendapat harga terjangkau.

Dua beleid tentang harga tiket pesawat anyar tersebut rilis pada Jumat lalu, 29 Maret 2019. Peraturan itu merupakan revisi dari beleid sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016.

Wawancara Eksklusif: Kepala BNN Sangkal Intervensi Politik di Kasus Andi Arief

BREAKING NEWS - Bocah 10 Tahun yang Tenggelam di Sungai Mahakam Ditemukan Tim SAR Gabungan

Hasil MotoGP Argentina 2019, Marc Marquez Juara, Valentino Rossi- Dovizioso Duel Sengit 

Terkait tarif batas bawah, Sekretaris Dirjen Hubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiarto, batas bawah tiket pesawat ditetapkan 35% dari tarif batas atas. Misalnya, bila tarif batas atas sebesar Rp 1 juta maka tarif batas bawah berada di angka Rp 350 ribu.

Batas bawah tiket pesawat ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas. Misalnya, bila tarif batas atas sebesar Rp 1 juta maka tarif batas bawah berada di angka Rp 350 ribu.

"Rata-rata 35% dari batas atas. Itu jarak tarif batas atas dan batas bawah. Misalnya tarif batas atas Rp 1 juta maka bawahnya Rp 350 ribu," ungkap VP Corsec PT Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam acara yang sama.

Adapun, regulasi yang berlaku mulai hari ini juga menentukan berbagai hal untuk pertimbangan maskapai mengatur harga tiket, yaitu memperhatikan persaingan yang sehat, perlindungan konsumen serta kewajiban publikasi besaran tarif.

Berbagai pihak terus menaruh perhatian besar pada mahalnya harga tiket pesawat. Kebanyakan masyarakat berpandangan bahwa harga tiket saat ini jauh lebih mahal dari beberapa tahun sebelumnya. (tribunnews/ria/ti)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved