Berita Terkini
Cara Cek Apakah NIK Terdaftar Pinjol atau Judol Lewat OJK, Amankan Data Anda!
Begini cara mengecek apakah NIK di KTP Anda pernah terdaftar pinjaman online atau judi online lewat sistem informasi OJK.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan data kependudukan pribadi masih menjadi persoalan yang serius.
Pasalnya, banyak warga yang dirugikan karena nama mereka tercantum dalam layanan pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) tanpa pernah sekalipun mendaftar.
Kondisi ini tentu mengkhawatirkan, terutama karena NIK merupakan identitas sah warga negara Indonesia dan seharusnya dilindungi oleh negara.
Lantas, adakah hal yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah NIK di Kartu Tanda Penduduk (KTP) pernah terdaftar pinjol atau judol?
Dikutip dari Kompas.com, Anda bisa mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selengkapnya, simak langkah-langkahnya berikut ini.
Baca juga: Waspada! Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Marak di Kaltim
Cara mengecek apakah NIK KTP terdaftar pinjol atau judol
Sistem SILK dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memeriksa apakah NIK pada KTP disalahgunakan atau tidak.
Namun, terdapat beberapa dokumen pendukung yang perlu disiapkan, antara lain KTP, foto diri serta foto diri bersama KTP.
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, ikuti langkah-langkah mengecek NIK Anda lewat SILK berikut ini.
1. Cek NIK pada SLIK secara offline
- Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP (untuk Warga Negara Indonesia), paspor (untuk Warga Negara Asing) dan surat kuasa (jika melalui kuasa
- Mengajukan pemeriksaan kepada petugas yang bersangkutan Petugas akan memeriksa kesesuaian formulir dan dokumen pendukung
- Jika telah sesuai persyaratan, OJK akan memeriksa informasi dari debitur atau pemohon
- Hasil pemeriksaan SLIK OJK akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan
- Dalam email tersebut tercantum informasi apakah NIK KTP Anda terdaftar pinjol dan judol atau tidak.
Baca juga: Modus Karyawati Bank Jambi Bobol 25 Rekening Nasabah, Curi Rp7 Miliar untuk Judol, Teller Tak Curiga
2. Cek NIK pada SLIK secara online
Anda bisa mengecek status NIK pada SLIK secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id. Berikut tata caranya:
- Buka laman SLIK OJK online di https://idebku.ojk.go.id
- Pilih menu “Pendaftaran”
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode keamanan atau captcha. Pastikan semua informasi benar dan sesuai
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah beberapa dokumen pendukung, seperti KTP asli, foto diri memegang KTP asli dan foto diri mengikuti gambar petunjuk
- Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran
Sebagai catatan, OJK akan memproses permohonan melalui email paling lambat satu hari setelah pendaftaran dilakukan.
Jika ingin mengecek status permohonan, Anda dapat membuka laman yang sama dengan laman pengajuan.
Setelah membuka laman tersebut, pilih menu "Status Layanan" dan isi nomor pendaftaran serta kode captcha yang sesuai.
Melalui laporan SLIK OJK, masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.
Baca juga: Daftar Pinjol Resmi OJK 2025, Cek Legalitas Pinjaman Online Sebelum Meminjam
Apabila terdapat pinjaman yang status judol yang dinilai tidak pernah diambil/dilakukan, segera adukan ke kontak OJK 157, kirim surel ke emailkonsumen@ojk.go.id atau hubungi via WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.
Semoga informasi ini membantu Anda, ya! (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "NIK Terdaftar Pinjol atau Judol? Begini Cara Mengeceknya"
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240509_NIK-KTP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.