Apakah Bisa Mengadu ke PBB Jika Terjadi Kecurangan Pemilu? Ini Pandangan Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, bicara soal meredam konflik jelang Pemilu 2019.

(TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD hadiri diskusi yang bertajuk Saresehan Kebangsaan, di Four Points Hotel, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/2/2019). Diskusi tersebut mengambil tema Merawat Kebhinekaan dan Mengokohkan Kebangsaan, yang mengulas berbagai persoalan bangsa terkait penggunaan politik identitas dan penyebaran hoaks yang semakin marak. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, bicara soal meredam konflik jelang Pemilu 2019.

Ia juga memberi tanggapannya tentang isu menjelang Pemilu 2019, mulai dari aparat tidak netral hingga potensi kecurangan.

Namun kata Mahfud MD, kini masyarakat sudah bisa mengetahui siapa aparat tidak netral dan bagaimana mengadukannya ke lembaga bersangkutan.

Sebaliknya, kata Mahfud MD, di zaman orde baru, masyarakat tidak bisa bicara banyak saat tahu ada aparat tidak netral saat Pemilu.

"Dan menurut saya mungkin saja itu terjadi. Tetapi saya kira sekarang masih okelah secara keseluruhan," ungkap Mahfud MD, dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi yang videonya tayang di Kompas TV, Selasa (4/3/2019).

Ia menyinggung sejumlah kasus yang menunjukkan aparat tidak netral, Polri kemudian bertindak.

"Yang kecil-kecil sifatnya kasuistis memang harus direspons secara positif oleh Polri. Dan Kapolri sudah membuat pernyataan yang bagus bahwa Polri harus netral," imbuh dia.

Dan lanjut Mahfud MD, jika masyarakat masih curiga soal netralitas ini, ada lembaga Bawaslu untuk melapor.

"Jika Bawaslu masih dicurigai, ada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum). Jika perhitungannya dicurigai, ada MK," ujarnya.

Lantas, bagaimana jika ada yang malah terang-terangan akan mengadu ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) jika terjadi kecurangan?

"Pertama, kalau itu dilakukan akan diketawai sama PBB. Masa PBB harus ngurusi Pemilu di satu negara?" jawab Mahfud MD.

"Enggak ada ceritanya. Kalau mau mengadukan ke pengadilan internasional itu kalau peradilan perdata itu antarnegara. Bukan antarkontestan. Tapi kalau kejahatan kriminil ke pengadilan internasional itu adalah kalau kejahatan kemanusiaan, misal genosida, pembunuhan etnis," kata Mahfud menerangkan.

Menurut dia PBB tidak bisa mengurusi kecurangan Pemilu di satu negara.

"Enggak bisa kecurangan Pemilu (diurus) PBB. Di berbagai dunia. Itu (nanti) diketawai orang," tandas Mahfud MD.

Dia pun menyarankan, sebaiknya jika terjadi kecurangan Pemilu 2019 diselesaikan di pengadilan Indonesia sesuai hukum berlaku.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved