Polres Kubar Ringkus Pelaku Perampokan Uang Gaji Karyawan PT MCA, Nilainya Capai Rp 517 Juta
TKP di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Kawasan wilayah Kampung Long Gelawang, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu atau Mahulu.
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Yapan, satu dari enam komplotan perampok pengiriman gaji karyawan PT. Marsam Citra Adi Perkasa (MCA), harus merasakan timah panas tim Buser Polres Kutai Barat (Kubar), karena mencoba melarikan diri saat akan diamankan.
Aksi perampokan itu terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Kawasan wilayah Kampung Long Gelawang, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu atau Mahulu.
Aksi perampokan yang dilakukan Husen, Yapan, Wahyu, Salihin, Idrus dan MD.
Mereka ini berhasil menggasak uang tunai Rp 517 juta, milik PT MCA.
Lomba Aransemen Jingle Pemilu, KPU Kaltara Sampaikan Ayo Ramai-ramai ke TPS
Kasatpol PP Samarinda Pecat tak Hormat 4 Personel dengan Alasan Tiga Perkara
Hujan tak Menghalangi Kapolres Bontang Kunjungi Rumah Gakin Lansia untuk Hal Ini
Kurang dari 24 jam kami berhasil mengungkap kasus perampokan gaji karyawan PT MCA, mekipun dua diantaranya yakni Riden dan Dedik masih buron.
Sementara Yapan harus kami lumpuhkan lantaran melawan dengan coba melarikan diri saat akan diamakan,” tegas Kepala Polres (Kapolres) Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan.

Hal itu disampaikan dalam dalam konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Sukarman, S.H dan juga Kasat Reskrim AKP Ida Bagus Kadek Sutha, di ruang Humas Mapolres Kubar, Jumat (5/4/2019).
Pelaku Yapan diamankan di Muara Tewe Kalimantan Tengah.
Begitu Juga dengan Kamal.
Ia menjelaskan perampokan itu terjadi pada Sabtu 16/3/2019.
Kala itu empat orang karyawan PT MCA, yaitu Antonius Nano, Andre Josua Simanungkalit (Asisten AFDT7), Sapri (tukang muat buah), dan Mega Sinaga (Krani AFDT7) membawa uang gaji karyawan perusahaan PT MCA senilai Rp. 517 juta.
Dengan menggunakan mobil Triton dengan nomor polisi KT 8213 YH, yang dikemudikan oleh Antonius Nano, dari kantor kebun PT MCA 1 Afdeling 1 menuju PT MCA 2 Afdeling 2 di Kecamatan Long Hubung.
Tanpa adanya pengawalan dari apparat kepolisian.
Namun saat melintas di Kawasan Kampung Long Gelawang, Kecamatan Long Hubung, empat orang karyawan PT MCA ini, tiba – tiba dicegat sekelompok orang tak di kenal, dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. “Salah satu pelaku memukul supir, namun surpir berhasil melarikan diri,” tegasnya.
Sementara tiga korban lainnya, disekapan oleh para pelaku.