Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bontang Luncurkan PeriLink, Ini Manfaatnya

Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang kembali meluncurkan sistem Pengurusan Izin Link (PeriLink)

Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM/Ichwal Setiawan
Menjelaskan Progres Pabrik CPO - Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Bontang, Puguh Harjanto 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Ichwal Setiawan

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang kembali meluncurkan sistem Pengurusan Izin Link (PeriLink) atau Perizinan Keliling.

Melalui sistem terbaru ini, para pelaku usaha bisa mengurus dokumen izin mereka melalui kelurahan.

"Jadi seluruh sistem perizinan di Kota Bontang ini sudah berbasis internet, tapi ada beberapa orang kerap lebih suka dilayani oleh petugas daat mengurus kelegkapan izin mereka, karena dibimbing juga oleh petugas," ujar Kadis Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Puguh Harjanto saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (10/5/2019).

BACA JUGA:

Kasus Korupsi Proyek Pemecah Ombak Bontang, Tiga Terpidana Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Komisi III DPRD Provinsi Kaltim Dukung Tol Samarinda-Bontang jadi Proyek Nasional

Tol Samarinda-Bontang bisa Menguras APBD, Ini yang Dilakukan Pemprov Kaltim

Puguh menjelaskan, mekanisme pengurusan izin di tingkat kelurahan tak berbeda dengan pengurusan izin melalui kantor DPM-PTSP.

Pemohon bakal dilayani oleh staf petugas di Kelurahan dalam melengkapi perizinan yang diajukan seperti di kantor.

Hanya saja, lokasi perizinan ini lebih didekatkan ke masyarakat. Ada 15 kelurahan se-Kota Bontang, artinya pengurusan izin bisa dilakukan di 15 titik tersebut.

Lebih lanjut, seluruh sistem perizinan mulai tingkat pusat hingga daerah melalui jejaring internet. Sejatinya pemohon bisa mengurus dimana pun.

BACA JUGA:

Hujan tak Menghalangi Kapolres Bontang Kunjungi Rumah Gakin Lansia untuk Hal Ini

Soal Dugaan Jaringan Narkoba Dari Balik Penjara, Kalapas Bontang Beri Pengakuan 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved