Pengeroyokan Siswi SMP

Soroti Kasus Audrey, Hotman Paris Pertanyakan Perbedaan Hasil Visum dengan Pernyataan KPAI

Setelah sebelumnya meminta Presiden Jokowi ikut memperhatikan kasus Audrey, kali ini Hotman Paris membahas aspek hukum dari kasus tersebut

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pengeroyokan terhadap Audrey menyita perhatian dari banyak pihak.

Selain muncul tagar #JusticeForAudrey, sejumlah orang juga turut menyoroti kasus pengeroyokan yang menimpa siswi SMP di Pontianak tersbeut.

Salah satu pihak yang terus menyoroti kasus Audrey ini adalah pengacara kondang Hotman Paris.

Setelah sebelumnya meminta Presiden Jokowi ikut memperhatikan kasus Audrey, kali ini Hotman Paris membahas aspek hukum dari kasus tersebut.

Dalam unggahan yang dibagikan dalam Instagram pribadinya, Hotman Paris membeberkan pasal-pasal yang bisa menjerat terduga pelaku.

Hotman Paris juga mempertanyakan mengapa hasil visum terhadap Audrey berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI.

Hotman Paris juga menulis dalam kolom komentaranya bahwa timnya akan terbang langsung ke Pontianak pagi ini untuk mengawal kasus Audrey.

"Nonton lengkapnya di my youtube: hotman paris official!!!!Tim HotRoom Metro Tv terbang pagi ini ke Pontianak utk bongkar kasus Audrey!

Knp pengurus Kpai bilang ada luka di beberapa bagian tubuh? Knp visum berkata lain? Knp pasal yg dituduhkan pasal yg ancaman hukuman cuma 3 tahun padahal ada pasal lain yg 6 tahun!

Akibatnya tdk bisa ditahan krn ancaman hukuman kurang dari 5 tahun," tulisnya. 

Selain di Instagram Hotman Paris secara lengkap juga menayangkan video ketika dirinya membahas aspek hukum kasus Audery melalui channel youtube.

Dirinya mengatakan bahwa keluarga pelaku dan korban bisa saja berdamai.

Akan tetapi, meski demikian kasus penyidikan tetap bisa dilakukan.

"Diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Hotman Paris.

"Disebut di Pasal 10, yaitu kesepakatan diversi itu adalah kesepakan antara keluarga korban dan pelaku mencapai kesepakatan berdamai."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved