Pengeroyokan Siswi SMP

Soroti Kasus Audrey, Hotman Paris Pertanyakan Perbedaan Hasil Visum dengan Pernyataan KPAI

Setelah sebelumnya meminta Presiden Jokowi ikut memperhatikan kasus Audrey, kali ini Hotman Paris membahas aspek hukum dari kasus tersebut

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. 

"Cuma, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11, ternyata diversi tersebut hanya bisa untuk tindak pidana ringan."

"Tidak bisa untuk tindak pidana berat seperti penganiayaan," ungkap Hotman Paris.

Terkait kasus Audrey, jika akibat penganiayaan berat, seperti luka di mana-mana hingga melukai alat vitalnya, maka pelaku bisa dijerat dengan tindak pidana berat.

"Meski berdamai, penyidik demi hukum bisa melanjutkan kasusnya," kata Hotman Paris.

Dalam video itu, Hotman Paris juga menyoroti adanya dugaan pejabat yang turut terlibat dalam kasus Audrey.

Terkait hal itu, Hotman Paris meminta agar semuanya dibeberkan ke publik.

 Selengkapnya simak video di bawah.

Kronologi Lengkap Kasus Audrey

Media sosial dan pemberitaan saat ini sedang ramai dengan kasus Audrey, siswi di Pontianak yang alami pengeroyokan oleh siswi SMA. 

Imbasnya, tagar #JusticeForAudrey masih menjadi trending topic di Twitter.

Melansir dari TribunStyle.com Warga net pun ramai-ramai menandatangi sebuah petisi untuk mencari keadilan kasus pengeroyokan Audrey tersebut.

Melalui situs Change.org, Fachira Anindy memulai petisi tersebut yang diberi judul KPAI dan KPPAD, Segera Berikan Keadilan untuk Audrey #JusticeForAudrey!

 Hingga Rabu (10/4/2019) pukul 05.54 Wita, petisi tersebut telah ditandatangani sebanyak 1.789.734 orang dan terus bertambah tiap detik.

(Klik Petisi #JusticeForAudrey di Link ini)

Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, pun masih menyelidiki perkara pengeroyokan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AD (14) yang diduga dilakukan 12 siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Husni Ramli mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Sulawesi, Kecamatan Pontianak Kota dan Taman Akcaya, Jalan Sutan Syahrir Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat (29/3/2019) sekira pukul 14.30 WIB.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved