Rekrutmen PPPK 2019

Kabar Baik! Pelamar P3K/PPPK yang Tak Lulus Ternyata Masih Berpeluang Naik, Simak Ketentuannya

Ada kabar baik untuk pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2019 atau P3K/PPPK 2019.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update pengumuman hasil seleksi PPPK/P3K tahap I 

f. apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau
dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, maka PPK segera melaporkan kepada Kepala BKN dan atau Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan I Desa/ Kecamatan.

g. Untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal
dunia, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi
kompetensi dan hasil wawancara pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang
dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PPPK serta diumumkan kepada
masyarakat melalui laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, danlatau bentuk lain yang memungkinkan.

h. Keputusan PPK terhadap pengganti peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri
karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal
dunia, disampaikan kepada Kepala BKN dan f atau Kepala Kantor Regional BKN.

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK

PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen P3K atau PPPK
PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen P3K atau PPPK (capture PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen P3K atau PPPK)

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK bagi P3K/PPK juga diatur dalam PP 49 Tahun 2018 Bab IX

PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA

Pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K/PPPK dilakukan dengan hormat karena:

a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir

b. meninggal dunia

c. atas permintaan sendiri

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan P3K/PPPK

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian

kerja yang disepakati.

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K/PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

karena:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved