Rekrutmen PPPK 2019
Kabar Baik! Pelamar P3K/PPPK yang Tak Lulus Ternyata Masih Berpeluang Naik, Simak Ketentuannya
Ada kabar baik untuk pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2019 atau P3K/PPPK 2019.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana
b. melakukan pelanggaran disiplin pppK tingkat berat
c. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K/PPPK dilkukan tidak dengan hormat karena:
a. melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Meninggal Dunia
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena atas Permintaan Sendiri
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Perampingan organisasi atau Kebijakan pemerintah yang Mengakibatkan Pengurangan P3K/PPPK
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin