Rekrutmen PPPK 2019
Kabar Baik! Pelamar P3K/PPPK yang Tak Lulus Ternyata Masih Berpeluang Naik, Simak Ketentuannya
Ada kabar baik untuk pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2019 atau P3K/PPPK 2019.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Tidak Memenuhi Target Kinerja
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana Berencana
BACA JUGA
Cek Lagi Syarat Pemberkasan P3K/PPPK Khususnya Legalisir Ijazah, Tak Lengkap Bisa Dianggap Mundur
P3K/PPPK Berhak atas 4 Jenis Cuti, Berikut Jenis dan Ketentuannya, Tak Sembuh 1 Bulan Bisa Kena PHK
TERPOPULER - Catat, Begini Aturan Penggajian Serta Tunjangan P3K/PPPK
P3K/PPPK juga Bisa Kena PHK, Ini Beberapa Penyebabnya, Soal Kinerja hingga Lakukan Tindak Pidana
Selamat! 4 Ribuan PTT di Daerah Segera Dapat NIP CPNS, di Atas 40 Tahun Disarankan Ikut P3K/PPPK
Likes Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel