Rekrutmen PPPK 2019

Kabar Baik! Pelamar P3K/PPPK yang Tak Lulus Ternyata Masih Berpeluang Naik, Simak Ketentuannya

Ada kabar baik untuk pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2019 atau P3K/PPPK 2019.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update pengumuman hasil seleksi PPPK/P3K tahap I 

- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Tidak Memenuhi Target Kinerja

- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945

- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan

- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik

- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana Berencana

BACA JUGA

Cek Lagi Syarat Pemberkasan P3K/PPPK Khususnya Legalisir Ijazah, Tak Lengkap Bisa Dianggap Mundur

P3K/PPPK Berhak atas 4 Jenis Cuti, Berikut Jenis dan Ketentuannya, Tak Sembuh 1 Bulan Bisa Kena PHK

TERPOPULER - Catat, Begini Aturan Penggajian Serta Tunjangan P3K/PPPK

P3K/PPPK juga Bisa Kena PHK, Ini Beberapa Penyebabnya, Soal Kinerja hingga Lakukan Tindak Pidana

Selamat! 4 Ribuan PTT di Daerah Segera Dapat NIP CPNS, di Atas 40 Tahun Disarankan Ikut P3K/PPPK

Likes Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube Channel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved