Pemilu 2019
Penjelasan KPU Kaltara Mengenai Pemilih yang Berkurang 1.548 Orang, Tapi TPS Bertambah Satu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara mengumumkan Perubahan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga menjelang 17 April
TRIBUNKALTIM.CO TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara mengumumkan Perubahan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) menjelang 17 April 2019.
Perubahan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga ini dilakukan KPU Kaltara tertanggal 12 April 2019.
Jumlah pemilih di Kaltara berdasarkan pleno KPU Kaltara terakhir, sebanyak 450.108 pemilih.
Sebelumnya pada DPTHP-3 sebelum Perubahan Rekapitulasi, tertanggal 8 April, jumlah pemilih di Kalimantan Utara sebanyak 451.656 pemilih.
Praktis ada pengurangan sebanyak 1.548 pemilih.
Ketua KPU Kalimantan Utara Suryanata Al Islami menjelaskan, sebelumnya ada rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota agar pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Setelah dimasukkan, DPT menjadi 451.656 pemilih.
Namun ternyata di tingkat KPU RI, DPK yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dimasukkan dan telah ditetapkan ke dalam DPT, dibatalkan dan dikembalikan menjadi DPK.
"Karena KPU ada kesulitan terkait pengadaan logistiknya, jadi DPK yang direkomendasikan masuk DPT itu kemudian dikeluarkan lagi," kata Suryanata kepada Tribunkaltim.co, Minggu (14/4/2019) saat bersua di Hotel Pangeran Khar, Tanjung Selor, Bulungan.
Kasus tersebut tidak hanya terjadi di Kalimantan Utara.
Melainkan juga terjadi di 24 provinsi di Indonesia.
"Akhirnya total DPT di Kalimantan Utara menjadi 450.108," sebutnya.
Lalu jumlah TPS juga mengalami perubahan dari 2.183 menjadi 2.184.
Penambahan tersebut terjadi di Desa Binusan, Kabupaten Nunukan.
Satu TPS dimekarkan menjadi 2 TPS untuk memudahkan masyarakat menjangkaunya.