Pemilu 2019
Ada Hubungan Asmara Antara Caleg dan KPPS, Begini Penjelasan KPU Balikpapan dari Sisi Aturan
Bagaimana dengan anggota KPPS yang memiliki pertalian keluarga, atau bahkan hubungan asmara dengan peserta Pemilu 2019? Ini Penjelasan KPU Balikpapan
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan corong terdepan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu.
Netralitas mereka mutlak diperlukan untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang berkeadilan.
Lantas bagaimana dengan anggota KPPS yang memiliki pertalian keluarga, atau bahkan hubungan asmara dengan salah satu peserta Pemilu 2019?
Apakah hal demikian tak memengaruhi netralitas dan integritas KPPS melaksanakan tugasnya di TPS?
Kemudian, apakah hal tersebut melanggar ketentuan dan aturan?
Pertanyaan itu kerap terdengar di setiap penyelenggaran pemilu, tak terkecuali Pileg dan Pilpres 2019 di Kota Balikpapan.
Dari informasi yang dihimpun Tribunkaltim.co, ada anggota KPPS yang bersuamikan calon legislatif (caleg) di kota Balikpapan.
"Itu ada caleg, istrinya anggota KPPS.
Melanggar atau tidak itu, jelas susah mau bilang netral," kata salah seorang warga Balikpapan Selatan, yang enggan namanya dipublish.
Sementara saat dikonfirmasi Komisioner KPU Balikpapan, Noor Thoha mengatakan bila ada anggota KPPS memiliki hubungan perkawinan dengan peserta Pemilu, hal itu tak melanggar aturan.
"Sebenarnya di aturan KPU tak ada (larangan).
Yang tak boleh ada pertalian pernikahan, sesama penyelenggara (Pemilu). Contoh saya KPU, istri saya KPPS," katanya.
"Ada keluarga jadi caleg, itu etik saja.
Di aturan normatif gak ada mengatur itu," tambahnya.
Saat dikonfrontir dengan informasi yang diterima Tribunkaltim.co, Noor Thoha mengaku belum menerima laporan ada anggota KPPS yang pasangannnya jadi caleg di Balikpapan.