Pemilu 2019

Hasil Exit Poll Luar Negeri untuk Pemilu 2019 Beredar, KPU Beri Penjelasan Begini

Ada beberapa wilayah di luar negeri seperti Melbourne dan Sidney di Australia, serta Berlin di Jerman kedapatan sudah merilis hasil exit poll mereka.

KBRI Washington DC
Suasana pemilu 2019 WNI di Washington DC yang disuguhi sejumlah hiburan pada hari H pelaksanaan pencoblosan, Sabtu (13/4/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejak  8 hingga 14 April 2019, pelaksanaan Pemilu luar negeri sudah dimulai 

Dalam pelaksaan Pemilu luar negeri itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerapkan sistem early voting atau memilih lebih cepat dibanding waktu yang ditetapkan di dalam negeri.

Hal itu dikarenakan adanya perbedaan waktu antara Indonesia dengan wilayah luar negeri yang juga melangsungkan Pemilu 2019 ini. 

Nantinya, seluruh rekapitulasi suara baik di dalam maupun luar negeri akan serentak dihitung pada tanggal 17 April.

Namun, ada beberapa wilayah di luar negeri seperti Melbourne dan Sidney di Australia, serta Berlin di Jerman kedapatan sudah merilis hasil Exit Poll mereka.

Menanggapi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan pihaknya memang tidak mengatur regulasi Exit Poll Pemilu luar negeri.

Pemilu di Belanda
Pemilu di Belanda (Fungsi Pensosbud KBRI Den Haag)

KPU hanya mengatur kegiatan tersebut untuk Pemilu dalam negeri.

Viryan mengatakan exit poll dan quick count diatur untuk bisa diumumkan ke publik terhitung dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat rampung dikerjakan.

"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Komisoner KPU RI Viryan Azis di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Penjelasan Viryan mengacu pada ketentuan dalam pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).

Di dalamnya dijelaskan, bahwa 'pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat'.

Dalam pasal berikutnya, yakni pasal 6 UU Pemilu, dijelaskan bagi mereka yang melanggar ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.

WNI di Rusia yang ikut mencoblos pada Pemilu 2019.
WNI di Rusia yang ikut mencoblos pada Pemilu 2019. (Dokumen KBRI Moskow)

"Exit Poll itu kan pendekatannya berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri," jelas dia.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengaku belum mendapatkan laporan soal rilis hasil Pemilu luar negeri lewat metode exit poll tersebut.

Ilham enggan berkomentar lebih jauh soal perkara exit poll luar negeri yang memang tak diatur oleh KPU.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved