Pilpres 2019
Masih Ada Waktu! Pemilih yang Tak Punya Undangan Memilih atau C6 Tetap Bisa Nyoblos, Caranya Mudah
Meski tidak memiliki formulir C6 atau undangan memilih, pemilih tetap bisa mencoblos. Syaratnya cukup mudah.
TRIBUNKALTIM.CO - Masyarakat diimbau untuk tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos pada Rabu (17/4/2019) meski tidak memiliki formulir C6 atau undangan memilih.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Divisi Program Data dan Informasi, Nana Miranti, mengatakan, pemilih tetap bisa mencoblos meski tidak memiliki formulir C6.
"Sebenarnya tidak masalah kalau tidak dapat formulir C6. Jadi, jangan sampai tidak mencoblos karena tidak dapat formulir C6," katanya di Medan, Senin (15/4/2019).
Hanya saja, lanjut Nana, ada syaratnya. Apakah itu?
Harus membawa identitas diri ketika datang ke TPS.
1. Pemilih yang tidak memiliki formulir C6 tapi sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan, bisa datang sejak pagi dengan membawa KTP elektronik, kartu keluarga, paspor, surat izin mengemudi, dan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2. Pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus atau tidak terdaftar dalam DPT, bisa datang ke TPS pada pukul 12.00-13.00 WIB dengan membawa e-KTP dan suket.
Ketua KPPS di TPS Nomor 59, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Mulianto (55) juga mengatakan hal senada.
Anto menyarankan, pemilih cukup menunjukkan e-KTP ketika datang ke TPS untuk memilih tanpa menunjukkan formulir C6 karena menurut dia, data e-KTP sudah valid.
6 link live streaming
TRIBUNKALTIM.CO - Link live streaming Quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019 dapat diakses di HP di berbagai stasiun TV swasta hari ini, Rabu (17/4/2019).
Hasil Quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019 akan disiarkan langsung live streaming di HP melalui Kompas TV, iNews TV, hingga TV One.
Tak hanya stasiun TV swasta, Quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019 juga akan dilakukan oleh 40 lembaga survei.
Lembaga-lembaga survei tersebut baru diperbolehkan melakukan publikasi hasil Quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019 dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.
Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat akan berakhir pada pukul 13.00 WIB.