Pilpres 2019

Masih Ada Waktu! Pemilih yang Tak Punya Undangan Memilih atau C6 Tetap Bisa Nyoblos, Caranya Mudah

Meski tidak memiliki formulir C6 atau undangan memilih, pemilih tetap bisa mencoblos. Syaratnya cukup mudah.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Pemilih memberikan hak suaranya saat simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara di Taman Surapati, Jakarta, Rabu (10/4/2019). Simulasi pemilu terus dilakukan untuk mengukur kesiapan pelaksanaan pemilu serentak, terutama bagi KPPS yang akan bertugas di tiap-tiap TPS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Masyarakat diimbau untuk tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos pada Rabu (17/4/2019) meski tidak memiliki formulir C6 atau undangan memilih

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Divisi Program Data dan Informasi, Nana Miranti, mengatakan, pemilih tetap bisa mencoblos meski tidak memiliki formulir C6.

"Sebenarnya tidak masalah kalau tidak dapat formulir C6. Jadi, jangan sampai tidak mencoblos karena tidak dapat formulir C6," katanya di Medan, Senin (15/4/2019).

Hanya saja, lanjut Nana, ada syaratnya. Apakah itu?

Harus membawa identitas diri ketika datang ke TPS.

1. Pemilih yang tidak memiliki formulir C6 tapi sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan, bisa datang sejak pagi dengan membawa KTP elektronik, kartu keluarga, paspor, surat izin mengemudi, dan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

2. Pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus atau tidak terdaftar dalam DPT, bisa datang ke TPS pada pukul 12.00-13.00 WIB dengan membawa e-KTP dan suket.

Ketua KPPS di TPS Nomor 59, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Mulianto (55) juga mengatakan hal senada.

Anto menyarankan, pemilih cukup menunjukkan e-KTP ketika datang ke TPS untuk memilih tanpa menunjukkan formulir C6 karena menurut dia, data e-KTP sudah valid.

6 link live streaming

TRIBUNKALTIM.CO - Link live streaming Quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019 dapat diakses di HP di berbagai stasiun TV swasta hari ini, Rabu (17/4/2019).

Hasil Quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019 akan disiarkan langsung live streaming di HP melalui Kompas TV, iNews TV, hingga TV One.

Tak hanya stasiun TV swasta, Quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019 juga akan dilakukan oleh 40 lembaga survei.

Lembaga-lembaga survei tersebut baru diperbolehkan melakukan publikasi hasil Quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019 dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat akan berakhir pada pukul 13.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved