Pemilu 2019

Pencoblosan Hari Ini, Perhatikan 5 Hal Ini sebelum Memasuki Bilik Suara, agar Hak Pilik tak Sia-sia

Datanglah lebih awal ke TPS hari ini. Pastikan 5 hal berikut ini sebelum Anda memasuki bilik suara untuk memberikan hak pilih Anda.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
Petugas KPU saat menunjukkan contoh surat suara pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018). Pemilu 2019 akan berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Hal itu karena pemilihan legislatif digelar serentak dengan pemilihan presiden. Maka itu pemilih akan menentang lima kertas suara termasuk mencoblos anggota DPR, DPRD, hingga presiden dan wakil presiden. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Rabu (17/4/2019) hari-H hajatan besar Pesta Demokrasi.

Seluruh Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai hak piih diharapkan memberikan hak pilihnya untuk memilih para calon legislatif dan calon presiden.

Sebelum memasuki bilik suara di Tempat Pemungutan Suara atau TPS, sebaiknya perhatikan lima hal berikut ini, agak hak pilih anda tidak sia-sia.

Sebaiknya, datang ke TPS lebih awal guna menghindari antrean.

Pekerja menyegel kotak suara sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU, GOR Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019). KPU Jakarta Selatan mulai mendistribusikan kotak suara beserta logistik Pemilu serentak 2019 ke TPS yang tersebar di kelurahan di wilayah Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pekerja menyegel kotak suara sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU, GOR Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019). KPU Jakarta Selatan mulai mendistribusikan kotak suara beserta logistik Pemilu serentak 2019 ke TPS yang tersebar di kelurahan di wilayah Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

 Seperti dikutip dari Tribun Jogja dari dari Kompas.com:

1. Pastikan Surat Suara Ditandatangani Ketua KPPS

Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mengungkapkan bahwa surat suara yang diterima pemilih telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

 Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatakan bahwa Ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.

"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS atau tidak.

Karena jika tidak, surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ungkap anggota KPU RI Ilham Saputra.

2. Pastikan Jumlah Surat Suara yang Diterima

Pemilu 2019 dilaksanakan serentak dengan melibatkan 5 kertas suara yang dibedakan dengan warna.

Berikut keterangannya:

- Surat suara pemilihan presiden-wakil presiden (berwarna abu-abu)

 - Surat suara pemilihan anggota DPD (berwarna merah)

- Surat suara pemilihan anggota DPR (berwarna kuning)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved