Pemilu 2019
Pencoblosan Hari Ini, Perhatikan 5 Hal Ini sebelum Memasuki Bilik Suara, agar Hak Pilik tak Sia-sia
Datanglah lebih awal ke TPS hari ini. Pastikan 5 hal berikut ini sebelum Anda memasuki bilik suara untuk memberikan hak pilih Anda.
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Rabu (17/4/2019) hari-H hajatan besar Pesta Demokrasi.
Seluruh Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai hak piih diharapkan memberikan hak pilihnya untuk memilih para calon legislatif dan calon presiden.
Sebelum memasuki bilik suara di Tempat Pemungutan Suara atau TPS, sebaiknya perhatikan lima hal berikut ini, agak hak pilih anda tidak sia-sia.
Sebaiknya, datang ke TPS lebih awal guna menghindari antrean.

Seperti dikutip dari Tribun Jogja dari dari Kompas.com:
Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mengungkapkan bahwa surat suara yang diterima pemilih telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatakan bahwa Ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS atau tidak.
Karena jika tidak, surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ungkap anggota KPU RI Ilham Saputra.
2. Pastikan Jumlah Surat Suara yang Diterima
Pemilu 2019 dilaksanakan serentak dengan melibatkan 5 kertas suara yang dibedakan dengan warna.
Berikut keterangannya:
- Surat suara pemilihan presiden-wakil presiden (berwarna abu-abu)
- Surat suara pemilihan anggota DPD (berwarna merah)
- Surat suara pemilihan anggota DPR (berwarna kuning)