Pemilu 2019

Tak Terdaftar di DPT hingga tak Dapat Formulir C6? Ini Deretan Problem & Solusi Jelang Pencoblosan 

Dikutip dari akun Twitter @KPU_ID, KPU memberikan solusi bagi warga atau pemilih yang masih memiliki kendala jelang Pemilu 2019.

Tribunnews/Jeprima
Petugas KPU saat menunjukkan contoh surat suara pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemilu 2019 akan dimulai tepat hari ini Rabu 17 April 2019. 

Seluruh warga di Indonesia mendapat kesempatan menyampaikan hak pilihnya untuk memilih pemimpin periode 2019-2024 baik untuk Pilpres ataupun Pileg. 

Pemilu 2019 kali ini diselenggarakan spesial lantaran warga mendapat kesempatan sebagai pemilih Presiden dalam Pilpres dan anggota legislatif dalam Pileg.

Menit-menit jelang pencoblosan hari ini,  bisa jadi kamu mengalami kendala.

Dikutip dari akun Twitter @KPU_ID, KPU memberikan solusi bagi warga atau pemilih yang masih memiliki kendala jelang Pemilu 2019.

Mulai dari tata cara mencoblos surat suara, tidak terdaftar DPT, hingga tak menerima formulir C6 sebagai syarat mencoblos.

Berikut ini cara mencoblos suarat suara di TPS dalam Pemilu 2019.

1. Datang ke TPS di mana pemilih terdaftar pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat

2. Tunjukkan formulir C6 KWK dan e-KTP kepada panitia KPPS di TPS

3. Tulis nama di daftar hadir

4. Tunggu antrian hingga dipanggil petugas

5. Terima surat suara yang sudah ditandatangani Ketua KPPS

6. Masuk ke bilik suara

7. Coblos surat suara di kolom foto atau nomor urut atau nama paslon

8. Lipat surat suara

9. Masukkan surat suara di kotak suara

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved