Pemilu 2019

Fakta Pemilu 2019 di Kabupaten PPU, Mulai Surat Suara Kurang, Hingga Konsultasi Kampanye Hitam

Bawaslu PPU, tidak menemukan kendala berarti dalam pencoblosan, Rabu (17/4/2019). Namun ada kejadian surat suara kurang, dan konsultasi kampanye hitam

Penulis: Samir | Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunkaltim.co/Samir
Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud saat meninjau salah satu TPS di Jenebora. Dalam pencoblosan kemarin, Bawaslu menilai pelaksanaan berlangsung lancar 

TRIBUNKALTI.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara atau PPU, tidak menemukan kendala berarti dalam proses pencoblosan pada, Rabu (17/4/2019).

Meski ada kekurangan surat suara dari jumlah DPT di salah satu TPS di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam.

Namun masih cukup karena jumlah pemilih yang memberikan hak suara kurang dari jumlah surat suara yang tersedia.

Ketua Bawaslu PPU, Edwin Irawan, Kamis (18/4/2019) menjelaskan, secara umun pelaksanaan pencoblosan di 515 TPS tak mengalami kendala atau masalah yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pencoblosan.

"Semua lancar dan tak ditemukan kendala berarti, " katanya.

Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud mengacungkan jempol yang sudah terkena tinta pemilu, usai mencoblos bersama sang istri
Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud mengacungkan jempol yang sudah terkena tinta pemilu, usai mencoblos bersama sang istri (tribunkaltim.co/Samir)

Namun demikian, ia mengatakan sempat menerima informasi bahwa salah satu TPS di Sotek jumlah surat suara lebih sedikit dengan jumlah DPT.

Edwin mengungkapkan jumlah DPT lebih 200 pemilih sementara jumlah surat suara hanya 200.

Namun setelah dilakukan pencoblosan ternyata jumlah yang menyalurkan aspirasi tak sampai 100 persen.

"Jadi surat suara yang ada cukup karena yang memilih lebih sedikit dari surat suara yang tersedia.

Jadi tak juga ambil surat suara di TPS tetangga. Jadi pencoblosan di TPS itu tetap lancar dan surat suara cukup, " katanya.

Selain itu kata Edwin, Bawaslu PPU juga menerima konsultasi dari salah satu caleg dengan laporan kampanye hitam.

Edwin menjelaskan, bahwa salah satu caleg menyampaikan bila caleg yang konsultasi tersebut tak maju lagi, sehingga pendukungnya banyak yang memilih caleg lain.

"Tapi saya sampaikan bahwa untuk melaporkan kampanye hitam minimal harus dua alat bukti.

Meski banyak saksi tapi kalau alat bukti lain tak ada juga tak bisa kami tindaklanjuti.

Jadi baru konsultasi dan beluk melaporkan kampanye hitam tersebut, " katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved