Pemilu 2019

Bisakah Sandiaga Uno Kembali Jadi Wagub DKI Jakarta Jika Kalah Pilpres? Simak Aturan Ini

Pertanyaan itu sendiri mengemuka setelah melihat ketertinggalan perolehan suara berdasar hasil quick count Pemilu 2019.

Kompas.com
Calon Presiden RI, Prabowo Subianto akhirnya tampil bersama calon Wakil Presiden RI, Sandiaga Uno, Kamis (18/4/2019) sore. Keduanya tampil mendeklarasikan klaim kemenangan dalam Pilpres 2019, atas pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. 

Mungkinkah Sandiaga Uno Kembali Jadi Wagub DKI Jakarta Jika Kalah Pilpres 2019? Simak Aturan Ini

TRIBUNKALTIM.CO - Mugkinkah Sandiaga Uno kembali jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta? Simak dulu aturannya.

Pertanyaan itu sendiri mengemuka setelah melihat ketertinggalan perolehan suara berdasar hasil quick count Pemilu 2019.

Pasca pencoblosan 17 April 2019, hasil quick count atau hitung cepat sejumlah lembaga survei menunjukkan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, tertinggal dari pasangan Jokowi - Maruf Amin. 

Sandiaga digandeng oleh Peabowo Subianto sebagai pasangannya dalam Pilpres 2019.

Sebelumnya, Sandiaga juga sudah mundur dari Wagub DKI Jakarta, untuk mengikuti Pilpres 2019. Dan diketahui kursi tersebut hingga kini masih kosong.

Ilustrasi. Sandiaga Uno melakukan sesi pemotretan menggunakan baju dinas di Kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017). Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno melakukan fitting baju dinas dan melakukan sesi pemotretan jelang pelantikannya pada 16 oktober mendatang.
Ilustrasi. Sandiaga Uno melakukan sesi pemotretan menggunakan baju dinas di Kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017). Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno melakukan fitting baju dinas dan melakukan sesi pemotretan jelang pelantikannya pada 16 oktober mendatang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjawab, tak ada aturan yang melarang Sandiaga Uno kembali menjadi Wagub.

"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019).

Akmal mengatakan, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.

Sesudah itu, DPRD menggelar pemilihan atas dua nama itu.

Saat ini, dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga Uno sudah diterima gubernur dan diteruskan ke DPRD.

Namun, DPRD belum mulai menyiapkan pemilihan.

Lalu, bisakah nama Sandiaga Uno dimasukkan agar dipilih kembali?

"Bisa saja, kenapa tidak?" ujar Akmal.

Hanya saja, Akmal mengingatkan, secara etika, langkah itu tidak etis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved