Terpopuler

TERPOPULER - Fakta-fakta Terkini Pembunuhan Mahasiswi di Makassar, Pelaku tak Terima Dicaci Maki

Pembunuh Rosalina Kusuma/RKS (18), wanita yang ditemukan tewas dengan luka 27 tusukan di Wisma Benhil Toddopuli, Makassar

Kolase Tribun-Timur.com & Facebook
Fakta-fakta Terkini Pembunuhan Mahasiswi di Wisma Benhil Toddopuli Makassar, Pelaku Tak Diterima Dicaci Maki 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembunuh Rosalina Kusuma/RKS (18), wanita yang ditemukan tewas dengan luka 27 tusukan di Wisma Benhil Toddopuli, Makassar, Kamis (11/4/2019) lalu dibekuk Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar.

Pelaku adalah  Indra Anugrah Saputra (22), warga Jalan Nipa-Nipa, Kecamatan Manggala, Makassar.

Ia diamankan di rumah keluarganya di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Jumat (19/4/2019) dini hari.

Indra Anugrah Saputra (20), tega membunuh Oca alias Rosalina Komala (18), karena tak terima dicaci maki.

"Pelaku sudah ditangkap, alasan menikam korban karena dicaci maki oleh korban," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, Jumat (19/4/2019) petang.

Kasus pembunuhan Rosalina terjadi 11 April lalu, di lantai dua kamar nomor 209, Wisma Benhil, Jl Toddopuli Raya Timur, Makassar pukul 15.45 Wita, sore.

Tapi pelaku mengatakan ke korban, lelaki yang ingin memakai jasanya itu tidak bisa datang dan lalu membatalkan pertemuan itu, sehingga membuat korban marah.

"Korban marah ke pelaku, mengeluarkan kata-kata kotor. Disitu pelaku marah dan keluarkan pisau, korban berusaha merebut pisau dan terjadi pertengkaran," ujarnya.

Lanjut Indratmoko, saat terjadi perebutan pisau jenis sangkur itu, korban sempat berteriak.

Tapi pelaku langsung mendorong korban ke tempat tidur dan menikam korbannya.

"Disitu pelaku menutup wajah si korban dengan bantal, lalu pelaku menikam-nikam korban dibagian kepala, leher dan badan, kurang lebih 30 kali," lanjut Indratmoko.

Setelah membunuh korban Rosalina alias Oca, tersangka Indra pun mengambil ponsel merek Oppo F5 dan motor Yamaha Mio milik korban lalu melarikan diri.

Indra Saputra ditangkap tim Resktim unit Jatanras Polrestabes dan Resmob Polda Sulsel, di Jl Barukang Utara, Kecamatan Tallo, Kamis (18/4/2019) pukul 23.00 Wita.

"Pelaku ditangkap berdasar pada laporan polisi (LP / 184 / IV / 2019 / Polrestabes Makassar / Sek. Panakukang), terkait itu kasus pembunuhan," jelas Indratmoko.

Selain mengamankan pelaku, tim Resmob dan Jatanras juga amankan barang bukti Oppo F5 milik korban, motor Yamaha Mio milik korban dan hape Oppp pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved