Pemiu 2019
Mencuat Wacana Pilpres Ulang, Begini Kata 3 Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD: Terserah Asal
wacana Pilpres ulang muncul terkait adanya penafsiran terhadap Pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Mencuat Wacana Pilpres Ulang, Begini Kata 3 Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD: Terserah Asal...
TRIBUNKALTIM.CO - Sejak bergulir hasil quick count dan update real count Pilpres 2019, sebagian orang mulai mencuatkan wacana Pilpres 2019 ulang.
Wacana ini muncul terutama ketika tidak ada capres yang memenuhi ketentuan yang disebut dalam pasal 6A UUD 1945. Bahwa pelantikan capres hanya mungkin dilakukan jika pasangan capres-cawapres tersebut memperoleh minimal 20 persen suara di 17 provinsi di Indonesia.
Bagaimana sesungguhnya wacana ini di mata hukum? Ada tiga pakar hukum tata negara yang berpendapat soal ini seperti Refly Harun, Yusril Ihza Mahendra, dan Mahfud MD.
Tanggapan terkini disampaikan Mahfud MD lewat akun twitternya. Otto Hasibuan termasuk alah satu pakar dan praktisi yang mendukung dilakukan Pilpres ulang/
Diketahui, wacana Pilpres ulang muncul terkait adanya penafsiran terhadap Pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Ayat 1 Pasal 416 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Pengacara Otto Hasibuan berpandangan, cara penentuan Capres menang harus memperoleh minimal 20 persen suara di lebih dari 1/2 provinsi di Indonesia masih berlaku.
Otto Hasibuan adalah koordinator Aliansi Advokat Indonesia Bersatu yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno pada Pilpres 2019.
Ia mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Otto Hasibuan seperti ditulis RMOL.co, bagaimanapun juga syarat mengenai sebaran dukungan sebesar 20 persen di minimal setengah dari jumlah provinsi masih berlaku.
Berita terkait wacana Pilpres ulang yang dimuat di RMOL.co itu kemudian ditanyakan oleh seorang netizen (warganet) kepada Prof Mohammad Mahfud MD melalui akun twitter.
arif firmansyah @arif_honda: menurut Prof @mohmahfudmd gmn?
Komentar Mahfud MD terkait wacana Pilpres ulang ditulis di twitter.
