Pemiu 2019

Mencuat Wacana Pilpres Ulang, Begini Kata 3 Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD: Terserah Asal

wacana Pilpres ulang muncul terkait adanya penafsiran terhadap Pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Mahfud MD 

Menurut dia, jika lebih dari dua paslon, yang dinyatakan menang harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara dalam pemilu, dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Bunyi Pasal 416 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu:

(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(3)  Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih, luas secara berjenjang.

(5) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. []

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Muncul Wacana PILPRES ULANG, Pandangan Mahfud MD: Terserah Asal Lewat Mekanisme Konstitusional

Artikel lainnya:

Update, Hasil Penghitungan Real Count KPU Sampai Minggu Malam, Suara Masuk Sudah Lebih 10 Persen

Cara Mengecek Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 di Semua TPS, Bisa Lewat HP

Bedanya Hasil Quick Count, Real Count dan Exit Poll, Cek Link Real Count KPU di Sini!

Cyrus Network Siap Buka Data Hitung Cepat, Maukah Prabowo Buka Data Mentah Real Count Internalnya?

Klaim Angka Keunggulan di Real Count Capai 62%, Prabowo Subianto Sujud Syukur di Kartanegara 4

Likes dan Follow Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube Channel

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved