Breaking News

Pemungutan Suara Ulang, Hanya Surat Suara Presiden, DPD dan DPR akan Dicoblos

Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Balikpapan Selatan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Aris Joni
Seorang petugas sedang mengangkat kotak suara. Rencananya, Lusa, Rabu (24/4/2019) akan digelar pencoblosan ulang di tiga TPS di Balikpapan 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Balikpapan Selatan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada, Rabu (24/4/2019) besok.

Pemilihan ulang akan dilaksanakan di tiga TPS dua kelurahan, yakni TPS 16 Kelurahan Gunung Bahagia, TPS 19 dan TPS 39  Kelurahan Sungai Nangka.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, pemilihan ulang di tiga TPS tersebut tidak melakukan pemilihan secara keseluruhan, artinya hanya surat suara tertentu saja yang dilakukan pemilihan ulang. 

Seperti di TPS 16 Kelurahan Gunung Bahagia dan TPS 39 Kelurahan Sungai Nangka hanya melakukan pemilihan ulang presiden, sedangkan di TPS 19 Kelurahan Sungai Nangka memilih Presiden, DPD dan DPRD RI.

"Jadi itu yang dilakukan pemilihan ulang di tiga TPS tersebut," ujarnya.

Sedangkan terkait distribusi logistiknya, Thoha menegaskan untuk sementara logistik disimpan di kelurahan dan pagi hari baru akan  di antar ke TPS guna keamanan logistik yang akan digunakan.

"Pertimbangannya kalau polisi dan Linmasnya aman aja, bisa saja kita antar logistik langsung ke TPS. Tapi lokasi TPS kan dekat saja dan juga TPSnya posyandu dan terbuka. Makanya disimpan di kelurahan saja dulu, pagi baru di antar ke TPS," ujarnya.

Diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tiga TPS tersebut, diantaranya di TPS 16 Kelurahan Gunung Bahagia terdapat sebanyak 204 DPT, di TPS 19 Kelurahan Sungai Namun terdapat sebanyak 174 DPT dan di TPS 39 kelurahan Sungai Namun terdapat sebanyak 209 DPT. (*)

Baca Juga

UPDATE - Jumlah Petugas Pemilu yang Meninggal 139 Orang; Mulai KPPS, Panwaslu, hingga Polisi

TRIBUN WIKI - Begini Kriteria Pemungutan Suara Ulang Bisa Dilaksanakan

Soal Santunan Ratusan Petugas Pemilu yang Meninggal, KPU Kaji Sejumlah Ketentuan, Termasuk di BPJS

Beratnya Beban Kerja Petugas Pemilu, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah hanya Bisa Tidur 3 Jam Sehari

Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia akan Dapat Santunan? Hari Ini Dibahas KPU Bersama Kemenkeu

Likes dan Follow Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube Channel

 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved