Urus Izin Usaha Pariwisata Cukup di Rumah, Ini Dasarnya
Untuk mempermudah pengurusan izin usaha terkait pariwisata, Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan sosialisasi Permenpar
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Untuk mempermudah pengurusan izin usaha terkait pariwisata, Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) Nomor 10 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Pariwisata Secara Online.
Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Mega Lestari, Selasa (23/4/2019) sekitar pukul 08.30 Wita dengan menghadirkan jajaran Dinas Pariwisata kabupaten/kota se-Kaltim.
Sekretaris Dinas Pariwisata Kaltim, Siswandi menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai Dinas Pariwisata kabupaten/kota di Kaltim, tentang Permenpar tersebut.
Pasalnya, dalam Permenpar itu, seluruh urusan perizinan usaha yang berkaitan dengan pariwisata tidak lagi diurus satu-persatu atau per item, namun sudah terintegrasi menjadi satu-kesatuan pengurusan izin.
"Dulu kan ngurus izin usaha pariwisata itu harus satu-satu, sekarang dengan adanya Permenpar ini, untuk mengurus izinnya hanya sekali satu pintu saja. Tidak lagi mengurus satuan-satuan," ujarnya.
Ia menerangkan, sebenarnya fungsi Permenpar tersebut untuk memudahkan dan mempersingkat segala urusan perizinan, karena beberapa pelaku usaha menilai sistem yang ada saat ini terlalu rumit dan panjang proses perizinannya.
"Intinya mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin usahanya di bidang pariwisata," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga diisi seorang narasumber dari Kementerian Pariwisata RI, yakni Agus Priyono yang membahas soal Nomor 10 tahun 2018 itu.
Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian, Usaha dan Jasa Pariwisata, Dinas Pariwisata Kaltim, Srie Iriana mengatakan, dengan diterbitkannya Permenpar tersebut, para pelaku usaha yang ingin mengurus izin usaha pariwisata tidak perlu lagi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), karena sistem pengurusan yang diterapkan saat ini adalah Online Single Submission (OSS).
"Jadi pelaku usaha tinggal menginputnya di rumahnya saja," terangnya.
Untuk itu, ia berharap melalui sosialisasi ini, dapat meningkatkan pengetahuan para pejabat di Dinas Pariwisata kabupaten/kota dalam memahami pelayanan industri pariwisata.
"Sejak diterapkan pada 2018 lalu, Alhamdulillah pelaku usaha yang investasi di Kaltim cukup meningkat, karena merasa dimudahkan," pungkasnya. (*)
Baca Juga
Kepulauan Derawan Sudah Disiapkan Jadi KEK Pariwisata Sejak 2015
Menteri Pariwisata Janjikan Kaltim Bakal Miliki Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata di 2019
Bertemu Wagub Kaltim Hadi Mulyadi, Warga 2 Desa di Kutim Sebut tak Keberatan dengan Pabrik Semen
Promosi Wisata Kubar ke Luar, Dinas Pariwisata Buka Pendaftaran Duta Wisata dan Puteri Pariwisata
Bank Indonesia Resmikan Bagan Apung di Derawan, Tingkatkan Sektor Perikanan dan Pariwisata
Likes dan Follow Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel