Keberatan Ahmad Dhani Dituntut, 1,5 Tahun Penjara, Al Ghazali Sebut Tidak Masuk Akal Sehat

Putra sulung Ahmad Dhani mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa atas terhadap kasus Ahmad Dhani. Ia menilai tidak masuk akal

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ahmad Dhani ditemani anaknya, Al Ghazali sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -  Keluarga musisi Ahmad Dhani mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa atas terhadap kasus Ahmad Dhani. Bahkan putra sulung Ahmad Dhani, Al Ghazali menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal sehat.

Seperti diketahui Ahmad Dhani dituntut  jaksa 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus video 'idiot'.

Menurut Al Ghazali ayahnya, Ahmad Dhani tidak menyebut satupun nama di video 'idiot' itu.

"Nggak masuk akal aja karena ayah, kan, enggak sebut nama. Dia cuma ngomong idiot. Ini sebenarnya Undang Undangnya yang agak aneh. Ada yang tersinggung enggak?" kata Al Ghazali.

Ahmad Dhani  seperti diketahui telah mendengarkan tuntutan jaksa atas kasus vlog idiot atau pencemaran nama baik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Keberatan. Keluarga sangat keberatan," ujar Al Ghazali saat dijumpai di Jalan Margasatwa Raya, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).

Keberatan Al Ghazali lantaran ia merasa aneh bahwa ucapan "idiot" yang dilontarkan ayahnya bisa kena pidana.

Menurut Al Ghazali, hal tersebut tidak masuk ke dalam akal sehat.

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), perbuatan Dhani yang mengunggah vlog "Idiot" dianggap telah memenuhi unsur pidana, sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa juga memberikan pertimbangannya dalam tuntutan tersebut.

SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani saat datang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut  dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani saat datang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Pertimbangan yang memberatkan, selain terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasusnya, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi.

Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya. Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.

Suami artis Mulan Jameela itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.

Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panita penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak bisa keluar dari hotel karena diadang massa.

Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.

Al Ghazali mengenakan kaos bergambar foto sang ayah, Ahmad Dhani saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 49, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2019).
Al Ghazali mengenakan kaos bergambar foto sang ayah, Ahmad Dhani saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 49, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2019). (TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved