Breaking News

Jamin Urus Surat Tanah Tak Ada Lagi Pungli, BPN Kutim Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi

Cegah adanya pungli surat tanah, BPN Kutim Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi, Kamis (25/4/2019)

TRIBUN KALTIM/ MARGARET SARITA
Pencanangan zona integritas di lingkungan Kantor Pertanahan Kutai Timur dihadiri Bupati Ismunandar 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Timur mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan mereka.

Pencanangan didahului ikrar pencanangan oleh seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kutim, disaksikan Bupati Ismunandar, Kamis (25/4).

Pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM ini, menurut Kepala Kantor Pertanahan Kutim, Umar Malabar untuk kemajuan pelayanan yang prima di kantor tersebut.

Keluhan pengurusan surat tanah yang memakan waktu juga biaya besar, ditangkis dengan adanya pencanangan tersebut.

Pencanangan zona integritas di lingkungan Kantor Pertanahan Kutai Timur dihadiri Bupati Ismunandar
Pencanangan zona integritas di lingkungan Kantor Pertanahan Kutai Timur dihadiri Bupati Ismunandar (TRIBUN KALTIM/ MARGARET SARITA)

“Itu dulu. Tapi dua tahun belakangan ini, sudah tidak ada lagi (pungutan liar dalam mengurus surat tanah, red).

Kami sebagai pimpinan terus memberi arahan dan memonitor teman-teman yang mengurusi hal tersebut.

Selain, ada monitoring tersendiri dari pemerintah pusat soal progres permohonan lahan yang masuk ke kantor pertanahan,” kata Umar.

Seperti usulan pengukuran lahan.

Menurut Umar, mulai berkas lengkap masuk dan pemohon membayar biaya ke bank, sudah terhitung waktu penyelesaiannya.

Yakni 22 hari kerja. Dari masing-masing pos pengurusan pun ada tombol penanda di komputer masing-masing.

Kalau tidak selesai-selesai, pasti langsung dikontak dari pusat. Dimana buntunya permohonan tersebut.

Pemohon, kata Umar, tidak menyerahkan uang ke petugas atau kantor kami.

Tapi, langsung ke bank. Untuk pembayaran-pembayaran yang masuk dalam kas negara, berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Usulan pengukuran, ada PNBP-nya, untuk mendapatkan Surat Keterangan Hak (SKH) juga ada PNBP yang harus dibayar.

Pencanangan zona integritas di lingkungan Kantor Pertanahan Kutai Timur dihadiri Bupati Ismunandar
Pencanangan zona integritas di lingkungan Kantor Pertanahan Kutai Timur dihadiri Bupati Ismunandar (TRIBUN KALTIM/ MARGARET SARITA)

Semua langsung dibayar melalui bank oleh pemohon.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved