Pemilu 2019

Agar Tak Salah Paham, KPU Jelaskan Soal Situng Real Count, Belum Final dan Kesalahan Bisa Diperbaiki

Sejak penghitungan suara resmi KPU dimulai dan dibuka ke publik, Situng KPU kerap mendapatkan komplain masyarakat. KPU akhirnya memberikan penjelasan

Editor: Doan Pardede
capture https://pemilu2019.kpu.go.id
Hasil real count hari ini 26 April 2019 pukul 10.45 WITA 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemilu 2019 untuk Pemilihan Presiden 2019 atau Pilpres 2019 dan angota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota telah digelar, Rabu (17/4/2019.

Keputusan resmi pemenang Pilpres 2019 sepenuhnya merupakan otoritas dari KPU.

Sampai saat ini KPU masih merekap hasil penghitungan suara yang dilakukan  di seluruh wilayah Indoensia termasuk luar negeri.

Dalam prosesnya penghitungan suara di TPS dilakukan di hari yang sama dengan hari pemilihan umum hingga keesokan harinya (17-18/4/2019)

KPU RI melakukan penghitungan surat suara secara manual.

Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan dihadiri saksi dan pengawas.

Setiap saksi mendapat dokumen hasil hitung atau rekap.

Kemudian hasil penghitungan suara masing-masing TPS di tiap kecamatan digabungkan yang prosesnya berlangsung dari 18 April hingga 4 Mei 2019.

Setelah itu, hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan digabungkan di level kabupaten/kota.

Sehingga dihasilkan angka yang merepresentasikan perolehan suara di tiap-tiap 514 kabupaten/kota.

Proses ini dilaksanakan mulai 22 April hingga 7 Mei 2019.

Dari Kabupaten/Kota kemudian dilanjutkan ke tingkat Provinsi.

Proses ini dilakukan dari 22 April hingga 12 Mei 2019

Sementara rekapitulasi penetapan hasil Pemilu 2019  secara nasional akan dilakukan mulai tanggal 25 April sampai 22 Mei 2019.

Meski demkian masyarakat dapat memantau hasil pergerakan perolehan suara dari KPU melalui situs yang disediakan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved