Ramadhan 2019
Jelang Ramadhan 2019, 91 Kios Tepi Jalan di Sangatta Ditertibkan Satpol PP Kutim
Menjelang Ramadhan 2019, Satpol PP Kutim menggelar razia dalam upaya menegakkan Perda
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur terus menampakkan taringnya.
Penertiban dalam upaya penegakkan Perda terus dilakukan di sekitar jalan Yos Sudarso, Kecamatan Sangatta Utara, yang merupakan jalan protokol.
Kios pedagang buah yang mengambil tempat tidak sesuai aturan, seperti memanfaatkan badan jalan, trotoar serta saluran drainase, ditertibkan.
Ada yang diminta pindah, ada pula yang diminta memundurkan kiosnya.
Tak hanya itu, ada tujuh bangunan rumah yang juga ditertibkan karena belum ada IMB.
Di malam hari, tim Satpol PP juga bergerak ke beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Sangatta Utara hingga Sangatta Selatan.

Tak kurang 23 THM yang didatangi diminta segera menutup operasionalnya, sebelum Ramadhan tiba.
Yakni, maksimal 4 Mei, seluruh THM sudah tidak beroperasi lagi.
“Sejak tadi malam, kami sudah memberikan imbauan pada pengelola THM.
Dilanjutkan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan atau trotoar di sepanjang jalan Yos Sudarso, Sangatta Utara, hari ini.
Selain PKL Stapol PP Kutim juga tertibkan bangunan yang tidak memiliki IMB dan menyalahi perjanjian,” kata Plt Kasatpol PP Kutim, Didi Herdiansyah, Selasa (30/4/2019).
Operasi penertiban ini, kata Didi, dilaksanakan dalam upaya mewujudkan trotoar bebas PKL.
Tak hanya untuk estetika kota, tapi juga menjaga kebersihan.
“Sekaligus melakukan sosialisasi bagi warga yang sedang mendirikan bangunan, agar mengurus lebih dulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), baru mendirikan bangunan.
Jangan bangunan sudah berdiri, IMB –nya belum ada,” ujar Didi.