Ramadhan 2019
Jelang Ramadhan 2019, Personil Gabungan Razia THM di Kota Samarinda. Begini Hasilnya
Jelang Ramadhan, personil gabungan melaksanakan razia THM di Kota Samarinda. Walikota Samarinda mengeluarkan edaran penutupan THM selama Ramadhan
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hari pertama penutupan tempat hiburan malam (THM), di Kota Samarinda, personel gabungan langsung melakukan inspeksi ke sejumlah THM.
Giat tersebut dilakukan Jumat (3/5/2019) malam tadi hingga sekitar pukul 00.00 Wita, Sabtu (4/5/2019) tengah malam.
Personel gabungan yang terdiri dari Sat Sabhara Polresta Samarinda, PM Samarinda, dan Satpol PP Kota Samarinda memulai perjalanan dari Mapolresta Samarinda, jalan Slamet Riyadi, Sungai Kunjang.
Sasaran pertama yang disasar yakni THM di jalan Nakhoda, berlanjut ke jalan Mulawarman, Jalan Pelabuhan, jalan Niaga Timur, jalan Imam Bonjol, dan jalan Gatot Subroto.
Dari THM yang didatangi petugas tidak ada THM yang beroperasi.
Pengecekan tidak hanya dilakukan di luar bangunan saja, namun petugas juga masuk ke dalam bangunan guna memastikan tidak ada aktivitas operasional.
Selain THM, petugas juga mendatangi sejumlah tempat rekapitulasi suara tingkat PPK, KPU Kaltim, KPU Samarinda, Bawaslu Kaltim, Bawaslu Samarinda dan gudang KPU.
"Kita ingin pastikan tidak ada THM yang buka, sesuai dengan surat edaran walikota.
Jadi, kita cek langsung ke lokasi," ucap Kasat Sabhara Polresta Samarinda, Kompol Hari Widodo, Sabtu (4/5/2019).
Selama diperjalanan, petugas juga memberikan himbauan ke masyarakat mengenai kamtibmas.
Masyarakat diminta untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing tempat tinggal.
Untuk diketahui, per tanggal 3 Mei 2019, seluruh THM dan sejenisnya di Kota Samarinda diwajibkan tutup sementara hingga tanggal 10 Juni.

Hal itu tercantum pada surat edaran Walikota Samarinda nomor 733/0566/011.04.
Perihal penutupan THM dan sejenisnya, serta rumah bilyard dan pengaturan jam operasional tempat hiburan umum (THU) pada bulan ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha 2019.
Surat edaran itu sendiri didasari dari surat peraturan walikota Samarinda Nomor : 32 tahun 2006 tentang ketentuan /jam operasional kegiatan usaha objek THM dan THU di Samarinda yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.