Ramadhan 2019

Jelang Ramadhan 2019, Personil Gabungan Razia THM di Kota Samarinda. Begini Hasilnya

Jelang Ramadhan, personil gabungan melaksanakan razia THM di Kota Samarinda. Walikota Samarinda mengeluarkan edaran penutupan THM selama Ramadhan

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunkaltim.co/Christoper D
Personel gabungan melakukan pengecekan ke sejumlah THM. Hasilnya, tidak didapati THM yang beroperasi, Jumat (3/5/2019). 

Dan surat keputusan walikota Samarinda Nomor 400/167/HK-KS/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang penutupan THM dan sejenisnya serta rumah bilyard dan pengaturan jam operasional tempat hiburan umum (THU) pada Bulan Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha 2019.

Dari data yang terdapat disurat edaran tersebut, cafe, pub, bar, diskotik, tempat karaoke, panti pijat, spa, sauna, dan tempat penjualan minuman beralkohol harus ditutup sementara mulai hari Jumat (3/5/2019) hingga 10 Juni 2019.

Dan boleh kembali beroperasi pada 11 Juni 2019 untuk Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Sedangkan untuk Idul Adha, harus tutup kembali mulai 8 Agustus 2019 hingga 14 Agustus 2019, dan boleh kembali beroperasi pada 15 Agustus 2019.

Selain itu, disurat edaran juga mengatur jam operasional sejumlah THU.

Diantaranya bioskop yang boleh beroperasi pukul 10.00 Wita-17.00 Wita dan 22.00 Wita-24.00 Wita, tutup pukul 17.00 Wita-22.00 Wita.

Sedangkan untuk arena bermain ketangkasan mesin untuk anak-anak dan dewasa, termasuk game online juga diatur jam operasionalnya.

Yakni hanya boleh buka pada 10.00 Wita-17.00 Wita.

Warung internet (warnet) juga diatur jam operasionalnya, yakni buka mulai pukul 10.00 Wita-17.00 Wita dan pukul 22.00 Wita-24.00 Wita, tutup mulai pukul 17.00 Wita-22.00 Wita.

Cafe tenda juga tidak luput dari pengaturan jam operasional selama Ramadhan, yakni buka pukul 17.00 Wita-24.00 Wita.

Dengan ketentuan tidak diperkenankan menggunakan musik atau bentuk lainnya yang dapat mengganggu warga beribadah.

Sementara itu, warung makan dan restaurant, serta resto tetap diperbolehkan untuk beroperasi.

Namun dihimbau untuk tidak secara transparan membuka, dan dianjurkan untuk menutup dengan tirai.

Hal ini yang sama juga berlaku untuk tempat refleksi, dengan ketentuan ruang layanan refleksi tidak tertutup rapat.

Selain itu, rumah bilyard tetap dapat beroperasi asalkan yang direkomendasikan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Samarinda.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved