P3K/PPPK 2019 Tahap II Buka Juni, 7 Hal Ini Pernah Dikritik, Lukai Guru Honorer hingga Peluang PNS
Rekrutmen P3K/PPPK 2019 Tahap II rencananya dibuka Juni 2019. Ada beberapa hal seputar rekrutmen P3K/PPPK 2019 yang pernah dikritik honorer
Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
2. P3K/PPPK 2019 tak bisa jadi PNS
Pengurus Forum Honorer K-II DIY, Eko Mujiyanta juga menyoroti seputar masa kontrak dan peluang P3K/PPPK 2019 menjadi PNS.
"Selain itu, masa kontrak hanya 2 tahun dan dalam UU ASN tidak ada klausul dari P3K/PPPK 2019 bisa menjadi PNS," kata Eko.
3. Karier Stagnan
Dengan menjadi P3K/PPPK 2019, karier tidak bisa berkembang, tidak bisa naik jabatan, tidak bisa naik golongan, dan lainnya.
4. Tak dapat tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua
Forum Honorer K-II DIY juga menyoroti seputar tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua P3K/PPPK 2019.
P3K/PPPK 2019 tidak mendapatkan tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua.
5. Bisa sewaktu-waktu dihentikan
Forum Honorer K-II DIY menyebut bahwa seorang P3K/PPPK 2019 juga sewaktu-waktu akan diberhentikan sesuka hati oleh pembuat kebijakan yang menandatangani P3K/PPPK 2019 dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja.
6. Sebut ada celah KKN
Salah poin penting yang disoroti Forum Honorer K-II DIY adalah adanya peluang melakukan kecurangan dalam rekrutmen P3K/PPPK 2019.
Adanya aturan ini disebut membuka peluang celah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab seperti KKN, Duit Dekat Dulur (D3).
"Karena ajuan formasi dan kebijaksanaan dikembalikan ke daerah masing-masing dimungkinkan ada permainan atau banyak tititpan. Ujungnya beli SK cpns atau kursi," jelas Pengurus Forum Honorer K-II DIY, Eko Mujiyanta, yang juga Ketua Forum Honorer K2 Sleman.
7. Melukai guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun