Gunakan Kotak Buah, Ratusan Burung Diselundupkan Keluar Provinsi Kaltim, Ada Spesies Langka
Ratusan burung gagal diselundupkan keluar Provinsi Kaltim. Diantaranya ada spesies langka. Burung dikemas menggunakan kotak buah dan diangkut kapal
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penyelundupan hewan liar asal Provinsi Kaltim berhasil digagalkan oleh Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Samarinda.
Upaya penyelundupan terjadi pada Minggu (12/5) kemarin di Pelabuhan Samarinda, Jalan Yos Sudarso.
Saat itu, ratusan burung berbagai jenis dimasukan ke dalam kotak buah, yang hendak dibawa ke Parepare, lalu dilanjutkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Terdapat empat jenis burung yang hendak diselundupkan, bahkan diantaranya ada burung yang tergolong dilindungi.
Diantaranya 59 ekor Beo (Gracula religiosa), 420 ekor Jalak (Sturnidae), 7 ekor Murai Batu (Copsychus malabaricus), dan 25 ekor Pialing (Aplonis sp).
Dengan total keseluruhan sebanyak 511 ekor, yang dimasukan ke dalam 36 kotak buah.

Selain terdapat burung yang dilindungi, yakni Burung Beo, jenis lainnya juga tidak dilengkapi dengan dokumen kelengkapan, seperti karantina dan tidak dilengkapi pula SAT-DN dari BKSDA.
Ratusan burung itu ditemukan usai pihak Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Samarinda mendapatkan informasi mengenai upaya penyelundupan hewan di KM Prince Soya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ratusan burung itu didapatkan di haluan depan kapal, tanpa ada yang mengakui milik siapa.
Namun, Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Samarinda telah mengantongi sejumlah nama yang diduga akan menerima burung ini di Makassar.
"Kita amankan ratusan burung yang hendak dibawa ke Parepare, diantaranya burung-burung ini ada yang dilindungi.
Namun, semua burung ini tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung," ucap Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Samarinda, drh Agus Sugiyono, Senin (13/5/2019).
"Tapi tidak ada satu pihakpun yang mengaku dan bertanggung jawab atas ratusan burung tersebut," sambungnya.
Guna tidak mati dan dapat kembali ke alam liar, ratusan burung tersebut diserahkan ke BKSDA Kaltim.
"Kita serahkan semuanya ke BKSDA, sekaligus untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus penyelundupan ini," ungkapnya.
Dikhawatirkan penyakit yang terbawa oleh ratusan burung ini yakni Avian Influenza, New Castle Diseases atau Cacar Unggas dapat menyebar ke area lain.
Selain itu juga dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem dan kelestarian di daerah asalnya.
"Kesadaran masyarakat merupakan hal yang paling penting agar populasi burung dilindungi tidak punah.
Serta penyebaran penyakit dapat dicegah.
Mari bersama-sama kita melestarikan dan mencegah penangkapan liar yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Polhut BKSDA Kaltim, Suryadi menjelaskan, terkait dengan burung yang dilindungi, semua warga tidak diperkenankan memiliki, apalagi meniagakan.
Karena melanggar aturan yang ada.
Sedangkan hewan yang tidak dilindungi, peredarannya juga harus sesuai dengan ketentuan, seperti kelengkapan dokumen perizinan.
"Diaturannya sudah jelas, membawa, memiliki, meniagakan hewan dilindungi tidak diperkenankan.
Untuk yang tidak, tetap harus ada dokumen pendukungnya, untuk yang ini tidak ada semua," ungkapnya.
Pihaknya pun akan menindak lanjuti temuan tersebut. "Kita selidiki dulu, kalau pelaku kita dapatkan, akan ditingkatkan ke penyidikan," ucapnya.
Direncanakan, dalam waktu dekat ratusan burung tersebut akan dilepasliarkan di hutan penelitian, KM 38 Samboja, Kutai Kartanegara.
"Untuk hindari kematian, kita akan rescue terlebih dahulu sebelum kita lepas liarkan, karena burung-burung ini tergolong masih liar," jelasnya.

Penyelundupan sendiri melanggar UU No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat 1 jo Pasal 6 huruf a dan c, dengan hukum pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal 150 juta rupiah.
Selain itu, melanggar UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 20 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal 200 juta. (*)
BACA JUGA:
Maju di Dapil yang Sama, Titiek Soeharto Berbeda Nasib dengan Putra Amien Rais
Dibakar Api Cemburu, Duel Maut Mantan vs Calon Suami ZR Berujung Kematian
Ini Klarifikasi Pria yang Berang Gegara Hanya Diberi Sumbangan Seribu Rupiah di Indomaret
Robert Rene Alberts Akui Persib Bandung Terlambat Bentuk Tim, Singgung soal Pergantian Pelatih
Real Madrid Tumbang, Persaingan di Zona Liga Champions Kian Ketat
Like dan follow fanspage facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel