Sempat Dicekal Kepolisian Gara-gara Kasus Makar, Kivlan Zen: Ada Apa Ini?

Ia juga mempertanyakan mengapa tindakannya dianggap makar, padahal dirinya merasa hanya mengucapkan kebenaran.

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen mempertanyakan kabar dirinya yang heboh disebut dicekal oleh polisi saat akan melarikan diri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen mempertanyakan kabar dirinya yang heboh disebut dicekal oleh polisi saat akan melarikan diri.

Dikuti TribunWow.com dari saluran Youtube tvOne, Minggu (12/5/2019), Kivlan mulanya menegaskan dirinya tak melarikan diri.

Ia mengatakan akan bertanggungjawab dengan ucapan dan tindakannya.

Ia juga mempertanyakan mengapa tindakannya dianggap makar, padahal dirinya merasa hanya mengucapkan kebenaran.

"Tindakan-tindakan saya itu dianggap makar karena saya mengucapkan keadilan kebenaran bahwa ada kecurangan, bahwa pemerintah ini tidak baik dalam menjalankan pemerintahan, saya menyuarakan suara rakyat," ungkapnya.

Kivlan juga mengatakan telah sesuai prosedur dengan melalui KPU, Bawaslu dan lainnya.

"Dan saya bukan atas nama BPN, GNPF, saya bebas dan saya tidak termasuk grup partai."

"Jadi diharapkan semua masyarakat, jangan ada lagi tuduhan-tuduhan yang tidak benar terhadap diri saya, saya ke Batam bukan melarikan diri."

Ia kemudian juga mempertanyakan mengenai surat pencekalan dirinya dan dicegah ke luar negeri pada Jumat (10/5/2019).

Dan pada Sabtu (11/5/2019) surat pencekalannya dicabut oleh pihak kepolisian.

"Lalu ada surat pencekalan saya, lalu pagi ini saya terima lagi surat pencabutan pencekalan, lha ada apa saya bilang," tanya Kivlan.

 

Sebelumnya, Kivlan Zen diketahui telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Ia dilaporkan dengan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Atas pelaporannya itu, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kivlan Zen ditemui pihak kepolisian saat tengah berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019), untuk melakukan pencegahan agar tak pergi ke luar negeri.

Saat itu, pihak kepolisian juga memberikan surat pemanggilan terhadap dirinya terkait kasus dugaan perbuatan makar.

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyusul beredarnya foto pemberian surat pemanggilan terhadap Kivlan di Bandara.

"Itu fotonya itu ngasih surat panggilan, dia itu. Itu duduk berdua toh," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Dijelaskan Argo, surat tersebut diberikan pada Jumat sore di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

"Itu mabes, kita gabungan. (Panggilan) nanti hari Senin," tutur Argo.

Terkait kabar yang beredar bahwa Kivlan akan pergi ke luar negeri, Argo memastikan bahwa pihaknya telah mencegahnya.

"Dia dicekal kok, ya dicekal," tegas Argo.

Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen (kenakan topi) untuk pergi ke luar negeri atas dugaan makar, Jumat (10/5/2019).
Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen (kenakan topi) untuk pergi ke luar negeri atas dugaan makar, Jumat (10/5/2019). (IST)

Surat Pencekalan Dicabut

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengatakan, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian.

Sam mengatakan, kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.

Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.

Saat ditanya alasan pembatalan pencekalan, Sam Fernando mengaku tak tahu.

"Kami hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi," ujar Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/5/2019) malam.

Kivlan Zen Lapor Balik

Pelaporan balik Kivlan Zen pada Jalaludin disampaikan kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni yang datang ke Bareskrim Polri pada Sabtu (11/5/2019).

"Kehadiran kita di sini yaitu ingin melapor balik pelapor atas nama Jalaludin. Jalaludin pada tanggal 7 Mei 2019 telah membuat laporan polisi kepada klien kami," kata Pitra.

Pitra menjelaskan, Kivlan Zen tidak pernah merasa melakukan perbuatan makar.

Karenanya, papar Pitra, Kivlan sangat keberatan dengan laporan yang dilayangkan Jalaludin itu.

"Klien kami Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin dalam laporan polisinya," tegas Pitra.

Menurut Pitra, unjuk rasa yang dilakukan oleh Kivlan Zen hingga membuat ia dilaporkan itu tidak mengandung unsur makar, dan juga sudah sesuai aturan dalam Undang-undang.

BACA JUGA

Billy Syahputra Disebut Sunting Model Elvia Caroline, Raffi Ahmad: Habis Lebaran Doain Saja

TERPOPULER - Atep Kenakan Jersey Persib Bandung, Sinyal Kembali Bergabung?

TERPOPULER - Klarifikasi Pria yang Dikait-kaitkan dengan Video Orang Berniat Penggal Kepala Jokowi

Diduga Pelaku yang Memutilasi Kasir Minimarket, Begini Sosok DP Mantan Pacar Vera Oktaria

Like and Follow Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube Channel

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Dikabarkan Heboh Dicekal karena Kasus Makar tapi Tak Jadi, Kivlan Zen Tanya ke Polisi: Ada Apa Ini?, https://wow.tribunnews.com/2019/05/13/dikabarkan-heboh-dicekal-karena-kasus-makar-tapi-tak-jadi-kivlan-zen-tanya-ke-polisi-ada-apa-ini?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved