Lebaran 2019
Pembahasan Raperda THR dan Gaji 13 PNS Bontang Dihentikan, Mendadak Terbit Aturan Baru
Pembahasan draft Raperda terkait Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 dihentikan. Penghentian pembahasan ini lantaran mendadak terbit aturan baru.
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG — Pembahasan draft Raperda terkait Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 dihentikan.
Penghentian pembahasan ini lantaran mendadak terbit aturan baru yang mengatur pembagian THR cukup dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Perwali.
Padahal, rapat paripurna sebelumnya DPRD sepakat untuk membahas Raperda ini secara maraton dan ditarget selesai dalam sepekan.
“Tapi tadi pagi ada aturan terbaru yang diterima, menyatakan pembagian THR tak perlu melalui Perda tapi cukup dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) saja,” ujar Ketua DPRD Bontang, Nursalam kepada Tribunkaltim.co saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (14/5/2019).
Nursalam menjelaskan, pihaknya sudah membahas secara bersama-sama dengan anggota dewan terkait Raperda ini.
Seharusnya, hari ini (Selasa,14/5) digelar rapat paripurna untuk pandangan fraksi terhadap Raperda yang dibahas.
Tetapi, tiba-tiba pemerintah pusat menerbitkan aturan baru yang mengatur bahwa pembagian THR cukup melalui Perwali tanpa harus memiliki Perda. Seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dijelaskan, di aturan sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2019 Tentang Pembagian THR disebutkan pembagian THR harus memiliki produk hukum daerah atau Perda.
Permasalahan tak berhenti di situ, setelah berkonsultasi dengan Biro Hukum Provinsi mereka tetap meminta agar penyaluran THR harus memiliki Perda bukan Perwali.
Peraturan yang baru terbit tersebut dianggap belum memiliki legitimasi yang kuat.
Untuk itu, pihaknya menghentikan sementara pembahasan Raperda dan menunggu hasil keputusan pemerintah pusat yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
“Yah kita tunggu saja kalau begitu, mungkin besok sudah ada perubahan,” pungkas Salam. (*)
BACA JUGA:
Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa (14/5/2019) Aries Ada Romansa Hari Ini, Gemini Perlu Coba Hal Baru
Setelah Singapura Temukan Monkey Pox, Batam Waspada, Berikut Perbedaan Cacar Monyet dan Cacar Air
Lewati Musim Perdana di Indonesia, Bojan Malisic Mengaku Ingin Pensiun di Persib Bandung
UPDATE Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo; Selasa 14 Mei, Data Masuk 80,61%
Istri Atur Siasat Bareng PIL untuk Habisi Suami, Ini Masalah yang Memicunya
Like dan Follow Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel