Pembayaran THR PNS Terkendala Teknis, Tur: Tunggu Revisi dari Kemenkeu

Pembayaran THR bagi PNS di PPU masih terkendala karena harus dituangkan dalam bentuk Perda sementara untuk perda butuh waktu berbulan-bulan

Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Heriani Am
Kepala Badan Keuangan, Tur Wahyu Sutrisno 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kepala Badan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tur Wahyu Sutrisno mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembayaran gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), sudah terbit. Namun kata Tur Wahyu, ada persoalan teknis.

"PP no 35, 36, 37 dan 38 tahun 2019 itu sudah terbit, namun dalam PP Nomor  36 khususnya pasal 10 ayat 2 terkait ketentuan teknis pemberian THR yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), itu diatur melalui peraturan daerah (Perda).

Dan ini yang menjadi persoalan teknis karena memang hari ini (Senin, 13/5/2019) kemarin ada surat dari Kemendagri berkaitan dengan permintaan revisi," terang Tur 

Tur menjelaskan,  ketentuan teknis penyaluran gaji ke 14 atau THR diatur melalui Perda, sedangkan Perda Kabupaten PPU sudah mengalokasikan dana tersebut.

Penyusunan Perda harus dengan melibatkan legislatif daerah kemudian disusun dan termanifestasi dalam rancangan peraturan daerah.

Setelah rancangan peraturan daerah selesai, akan dibahas kembali eksekutif dan legislatif yang prosesnya bisa memakan waktu berbulan-bulan.

"Itu yang menjadi persoalan, apakah menjadi Perda baru atau cukup Perkada (peraturan kepala daerah, red). Begitu surat Kemendagri kepada Kementerian Keuangan untuk diberikan penegasan terkait Pasal 10 ayat 2 tadi," imbuhnya.

Sesuai PP, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya, yang jatuh pada tanggal 24 Mei 2019.

"Tapi kita harapkan mengenai ketentuan pasal 10 ayat 2 tadi sudah ada solusinya. Yang jelas kami memerlukan dasar hukum dan penegasan. Kita tunggu saja hasil revisi dari Kementerian Keuangan," lanjut Tur .

Intinya, Badan Keuangan Kabupaten PPU sudah mengalokasikan dana APBD terkait pembayaran gaji ke 14 atau THR baik kepada PNS bersamaan dengan tukin atau TPP maupun untuk tenaga honorer.

Dana yang disiapkan untuk keseluruhan termasuk THL adalah 31,1 Miliar.

"Jumlah yang diberikan hampir sama dengan tahun kemarin, yaitu Rp 1.000.000 per orang untuk THL," katanya. (*)

BACA JUGA:

Maju di Dapil yang Sama, Titiek Soeharto Berbeda Nasib dengan Putra Amien Rais

Dibakar Api Cemburu, Duel Maut Mantan vs Calon Suami ZR Berujung Kematian

Ini Klarifikasi Pria yang Berang Gegara Hanya Diberi Sumbangan Seribu Rupiah di Indomaret

Robert Rene Alberts Akui Persib Bandung Terlambat Bentuk Tim, Singgung soal Pergantian Pelatih

Real Madrid Tumbang, Persaingan di Zona Liga Champions Kian Ketat

Like dan follow fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube Channel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved