Pilpres 2019

Ikuti Permintaan Arief Poyuono, Sanksi yang Bakal Diterima Pendukung Prabowo Ternyata Tak Main-main

Jika permintaan Waketum Gerindra Arief Poyuono dituruti, pendukung Prabowo bisa kena sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2007

Penulis: Doan Pardede |
Kompas Image dan capture Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007
Waketum Gerindra Arief Poyuono dan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 

TRIBUNKALTIM.CO - Pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra atau Waketum Gerindra Arief Poyuono hasil Pilpres 2019 jadi sorotan.

Seperri diberitakan Kompas.com, Waketum Gerindra Arief Poyuono menyampaikan sejumlah tanggapan dan permintaan seputar hasil Pilpres 2019.

Di antaranya, Waketum Gerindra Arief Poyuono meminta agar pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mengakui hasil Pilpres 2019.

Pendukung Prabowo-Sandiaga, kata Waketum Gerindra Arief Poyuono, juga tidak perlu mengakui pemerintah yang terbentuk pada periode 2019-2024.

"Masyarakat yang telah memberikan pilihan pada Prabowo Sandi tidak perlu lagi mengakui hasil pilpres 2019 dengan kata lain jika terus dipaksakan hasil pilpres 2019 untuk membentuk pemerintahan baru, maka masyarakat tidak perlu lagi mengakui pemerintahan yang dihasilkan Pilpres 2019," ujar Waketum Gerindra Arief Poyuono melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/5/2019).

Menurut Waketum Gerindra Arief Poyuono ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pendukung Prabowo-Sandiaga.

Pertama, dengan menolak membayar pajak kepada pemerintah.

Sebab, pemerintah yang terbentuk dari penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sah.

"Tolak bayar pajak kepada pemerintahan hasil Pilpres 2019 yang dihasilkan oleh KPU yang tidak legitimate itu adalah hak masyarakat karena tidak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019," kata Waketum Gerindra Arief Poyuono.

Waketum Gerindra Arief Poyuono juga menyarankan para pendukung melakukan aksi diam dan tidak melontarkan kritik apapun terhadap pemerintah.

Selain itu Arief Poyuono menilai caleg dari Partai Gerindra dan parpol koalisi tidak perlu ikut masuk ke parlemen periode 2019-2024.

"Kita lakukan gerakan boikot pemerintahan hasil Pilpres 2019 seperti yang pernah diajarkan oleh Ibu Megawati ketika melawan rezim Suharto yang mirip dengan rezim saat ini," tutur Arief Poyuono.

"Yang pasti negara luar juga tidak akan mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019 nantinya. Ini penting agar sistem demokrasi yang jujur, bersih dan adil bisa kita pertahankan," kata Arief Poyuono.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU.

Pasalnya, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved