7 Fakta Terkuaknya Bisnis Prostitusi Anak di Sanur, Target Layani 7 Pria hingga Awal Kasus Terungkap

Selama menjalankan praktik prostitusi anak di Sanur, para pelaku sudah meraup keuntungan yang cukup besar

Editor: Doan Pardede
Tribun Bali/Putu Candra
PROSTITUSI - Para terdakwa kasus dugaan pelaku bisnis prostitusi yang melibatkan anak, seusai menjalani sidang perdananya di PN Denpasar, Senin (20/5/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Terkuaknya kasus prositusi anak di Sanur, Bali membuat heboh publik. 

Para terdakwa kasus prostitusi anak di Sanur, Bali ini kini sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus prostitusi anak di Sanur, Balik yang sudah dirangkum TribunKaltim.co dari Tribun Bali :

1. Kedua pelaku jalani sidang perdana

Ni Komang Suci (49) dan Ni Wayan Aristiani yang akrab dipanggil Mami Wayan (51) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (20/5).

Kedua emak-emak ini duduk di kursi pesakitan, karena diduga sebagai muncikari, menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Keduanya menjalani sidang dakwaan (berkas terpisah) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih.

2. Dijerat UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sebagaimana dakwaan, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juga Pasal 76 F, dan Pasal 76 I jo Pasal 83 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun, khusus untuk terdakwa Aristiani dikenakan dakwaan tambahan, Pasal 296 KUHP.

Terhadap dakwaan jaksa tersebut, masing-masing terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya merasa keberatan.

Teddy Raharjo selaku penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Yang Mulia kami minta waktu selama satu minggu untuk menyiapkan eksepsi," ujar Teddy kepada majelis hakim pimpinan Made Purnami.

Dengan diajukannya nota pembelaan oleh para terdakwa melalui penasihat hukumnya, majelis hakim pun menunda sidang dan memberikan waktu sepekan untuk mereka menyusun nota pembelaan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved