Pilpres 2019

TERPOPULER Bambang Widjojanto: Sengketa Pilpres 2019 Bukan Kasus Biasa, Diduga 3 Kejahatan Jadi Satu

Tim Hukum BPN Prabowo -Sandi dipimpin Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. TKN meladeni

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Dany Permana
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendaftaran gugatan pasangan Prabowo-Sandi dilakukan oleh tim kuasa hukumnya yang diwakili Bambang Widjojanto Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.47 WIB.

Bambang Widjojanto juga didampingi oleh sejumlah petinggi BPN saat mendaftarkan gugatan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyebut bahwa sengketa pilpres tahun ini bukanlah kasus biasa.

Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber di saluran Youtube Macan Idealis, milik Jubir BPN Vasco Ruseimy, Sabtu (25/5/2019).

Bambang menduga bahwa kejahatan yang ditemukan kubunya, ada 3 kejahatan yang menjadi satu.

"Bagian yang pertama adalah saya lihat, kalau memang kedaulatan rakyat ini tidak diwujudkan padahal ini menjadi tiang penting kehidupan bernegara, maka sebenarnya telah terjadi kejahatan konstitusional yang disebut sebagai inkonstitusional," ungkapnya.

Ia menduga bahwa ada indikasi penyalagunaan kewenangan oleh kekuasaan.

"Yang kedua, pelanggaran-pelanggaran ini dimanifestasikan penyalahgunaan kemenangan yang dimiliki oleh kekuasaan," ungkap Bambang.

"Yang menyebabkan proses keberadaan dan kedaulatan itu menjadi terhampas dan dirampok."

"Maka penggunaan kewenangan yang menyebabkan kecurangan-kecurangan yang terjadi ini bagian bukan korupsi biasa, jadi kepentingan politik, jadi seluruh otoritas dipakai untuk kepentingan politik di dalam proses electionitu."

"Saya mendefinisikannya inilah bagian dari korupsi politik," sambungnya.

Ia lantas menyinggung mengenai kasus kematian anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dalam pemilu 2019.

"Kalau ada sekian ratus orang mati, padahal ia terlibat dalam satu sitem langsung atau tidak langsung itu kan bisa di sebut sebagai kelalaian," kata Bambang.

"Dan itu siapapun bisa dipertanggungjawabkan."

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved