Mantan Atlet Angkat Besi Terima Sabu dari Riau, Satreskoba Polres juga Cokok Napi Lapas Narkotika
"Saya masukan di celana (jeans) panjang, sambil berdoa semoga tidak ketahuan. Kalau di bandara saya tidak ada kenalan atau bayar petugas"
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
tTRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Warga binaan masih dengan leluasa mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji.
Selasa (28/5) tengah malam tadi, Satreskoba Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang berasal dari Pekanbaru, Riau.
Awalnya, Kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya penyelundupan sabu yang dibawa oleh Gubby Rudiansyah alias Bobby (34) dari Pekanbaru menuju Samarinda dengan menggunakan pesawat.

Guna lolos dari jerat pemeriksaan petugas, maupun mesin X Ray, Robby menyembunyikan 20 bal sabu seberat 1 Kg di dalam celana jeans, lalu dimasukan ke dalam koper.
Taktik pun tergolong berhasil, pasalnya Robby berhasil membawa sabu tersebut hingga ke Samarinda.
"Saya masukan di celana (jeans) panjang, sambil berdoa semoga tidak ketahuan. Kalau di bandara saya tidak ada kenalan atau bayar petugas," ucap Robby, Selasa (28/5/2019).

Namun, Kepolisian telah mengetahui aksi penyelundupan tersebut, sekitar pukul 00.30 Wita, disalah satu kamar hotel, Jalan Lambung Mangkurat, Robby diciduk.
Namun, sebelum Kepolisian menangkap Robby, ternyata yang bersangkutan telah lebih dahulu menyebarkan 10 bal sabu ke pengedar lainnya.
Kepolisian lalu bergerak cepat guna mengamankan pelaku lainnya yang menerima sabu dari Robby. Hasilnya, sekitar pukul 02.00 Wita, masih di Jalan Lambung Mangkurat, seorang mantan atlet angkat besi asal Kutai Kartanegara, bernama Rahmat Santoso (27) berhasil diamankan.
10 bal sabu yang dibawa Rahmat, ternyata sudah disebarkannya ke pembeli lainnya, tersisa 5 bal sabu.
Sebagai seorang mantan atlet, terakhir kejuaraan yang diikutinya yakni Porda 2018 di Kutai Timur, saat itu dirinya berhasil meraih medali perunggu.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, Robby mengaku jauh-jauh ke Pekanbaru untuk mengambil sabu atas suruhan Juliandi alias Bindie Andi (34) yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Klas III Bayur.
Bindie divonis penjara selama 9 tahun yang masuk pada medio tahun 2015 lalu. Pria bertatto itu mengaku telah dua kali melakukan pemesanan narkoba ke Pekanbaru.
Selama ini dirinya berkomunikasi dengan bandar di Pekanbaru, serta Robby dengan menggunkan handphone.
Pemesanan pertama dilakukannya kurang lebih sebulan yang lalu, sabu seberat 0,5 Kg berhasil beredar di Samarinda, sedangkan yang kedua kalinya berhasil digagalkan Kepolisian.