Jadi Tersangka Kasus Hoax dan Makar, Ini Bukti Kuat yang Bikin Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur
Kivlan Zen juga resmi ditahan pihak kepolisian mulai, Kamis (30/5/2019). Kivlan Zen ditahan polisi selama 20 hari kedepan.
TRIBUNKALTIM.CO - Nama Kivlan Zen beberapa hari lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjadi tersangka atas dugaan kasus hoax dan makar.
Kivlan Zen juga resmi ditahan pihak kepolisian mulai, Kamis (30/5/2019).
Kivlan Zen ditahan polisi selama 20 hari kedepan.
Terkait dengaan penahanan tersebut, pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya angkat bicara.
Dilansir dari Tribunnews.com, Suta Widhya mengungkapkan kliennya ditahan di Rumah Tahanan Guntur, setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta Widhya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Penahanan Kivlan Zen ini dilakukan lantaran pihak penyidik telah menemukan alat bukti yang kuat.
Alat bukti yang ditemukan penyidik terkait kasus yang menimpa Kivlan Zen yaitu kepemilikan senjata api ilegal.
Menanggapi hal ini, Suta Widhya berjanji klinennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Menurutnya tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum guna membebaskan Kivlan Zen dari jerat yang menimpanya.
"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ujarnya Suta Widhya.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan Zen berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.