Jadi Tersangka Kasus Hoax dan Makar, Ini Bukti Kuat yang Bikin Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur
Kivlan Zen juga resmi ditahan pihak kepolisian mulai, Kamis (30/5/2019). Kivlan Zen ditahan polisi selama 20 hari kedepan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, mengatakan, salah satu tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 pernah menjadi sopir paruh waktu Kivlan Zen.
Ia menyebutkan tersangka bernama Armi itu pernah tiga tahun bekerja sebagai sopir Kivlan Zen.
"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) dilansir Kompas.com.
Djuju juga mengungkapkan, Kivlan Zen mengetahui empat dari enam orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal.
Dua senjata api di antaranya terbukti rakitan.
Kivlan Zen Pernah Tegur Sopirnya Akibat Punya Senjata Api
Fakta lain terkuak, Kivlan Zen disebut-sebut pernah menegur Armi mantan sopirnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
Armi ditangkap Polisi atas tuduhan keterlibatan menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, yang terjadi pada 21-22 Mei 2019.
Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan, Kivlan Zen mengetahui sopirnya yang bernama Armi memiliki senjata api.
Bahkan menurut Djuju Purwantoro, Kivlan Zen pernah menegur Armi terkait kepemilikan senjata api.
Teguran itu disampaikan kliennya sebelum Armi menjadi tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
"Sopirnya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan pak Kivlan kalau dia bawa (senjata) itu dan pak Kivlan langsung mengatakan kamu punya izinnya tidak secara formal," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).