Kisah Preman di Era Soeharto, Wajib Lapor dan Diberi Kartu Khusus atau Ditembak Mati 'petrus'
Aksi para preman di Ibu Kota maupun kota-kota di Indonesia sebenarnya sudah marak sejak zaman dulu.
TRIBUNKALTIM.CO - Aksi para preman di Ibu Kota maupun kota-kota di Indonesia sebenarnya sudah marak sejak zaman dulu.
Di era 1980-an, kehidupan era Orde Baru menjadi perhatian khusus.
Zaman pemerintahan Soeharto marak aksi preman jalanan yang populer dengan sebutan gabungan anak liar (gali).
Satu contohnya adalah kawasan terminal yang sudah dikuasai oleh para gali membuat para pengusaha bus terus mengalami kerugian, banyaknya begal yang membajak bus dan truk di jalanan, dan lainnya.
Presiden Soeharto lalu memerintahkan agar segera dibentuk tim yang beranggotakan aparat TNI/Polri ( saat itu ABRI) untuk melaksanakan operasi penumpasan kejahatan terhadap para begal yang makin marak dan merugikan.
Hingga tahun 1982, Polri di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Awaloedin Djamin telah melakukan berbagai operasi penumpasan kejahatan.
Dilansir dari Surya.co.id, polri melancarkan Operasi Sikat, Linggis, Operasi Pukat, Operasi Rajawali, Operasi Cerah, dan Operasi Parkit di seluruh wilayah Indonesia serta berhasil menangkap 1.946 penjahat.
Meski sudah banyak penjahat yang diringkus, operasi penumpasan kejahatan terus berlanjut.
Seperti yang dilakukan oleh Komando Daerah Militer (Kodim) 0734 Yogyakarta di bawah pimpinan Kolonel Muhamad Hasbi.
TERPOPULER - Jelang Lepas Jabatan, Soeharto Punya Kandidat Pengganti, Bukan BJ Habibie Tapi Ini
SEJARAH HARI INI - Kronologi Mundurnya Soeharto 21 Tahun Lalu, Penuh Drama dan Ketegangan

Kolonel Hasbi saat itu (1983) menyatakan perang terhadap para preman atau gali yang aksinya makin meresahkan masyarakat Yogyakarta.
Dia menggelar Operasi Pemberantasan Keamanan (OPK) yang bekerja sama dengan intelijen AD, AU, AL dan kepolisian.
Kodim Yogyakarta lalu melakukan pendataan terhadap para gali melalui operasi intelijen dan para gali yang berhasil didata diwajibkan melapor serta diberi kartu khusus.
Setelah mendapat kartu, para gali tersebut dilarang bikin ulah lagi dan harus mau memberitahukan di mana para gali lain yang tidak mau melapor.