Pilpres 2019

Berikut Pernyataan Tegas Mahkamah Konstitusi, Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) siap menggelar sidang sengketa Pilpres 2019 dengan sikap netral dan tetap menjaga independensi.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Tribunnews.com/Yanuar Nurcholis Majid
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. 

TRIBUNKALTIM.CO  - Pekan ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana kasus sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019).

Mulai besok, Mahkamah Konstitusi sudah membuka pelayanan registrasi terhadap permohonan peserta Pilpres 2019 yang mengajukan sengketa.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman angkat bicara jelang sidang perdana kasus sengketa Pilpres 2019.

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (KOMPAS.COM/Sandro Gatra)

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) siap menggelar sidang sengketa Pilpres 2019 dengan sikap netral dan tetap menjaga independensi.

"Saya melalui media sudah bisa memastikan dan bisa meyakinkan bahwa independensi itu adalah hal yang tak bisa ditawar, kami tetap istiqomah," ujar Anwar saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Dikutip dari Kompas.com, Anwar Usman menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan terpengaruh dengan segala bentuk intervensi dari pihak-pihak tertentu.

319 Permohonan Harus Dilengkapi,Hari Ini Batas Akhir Perbaikan Permohonan Sengketa Hasil Pileg di MK

Denny Indrayana Punya Jurus Memenangkan Sengketa Pemilu di MK, Dipakai Bela Prabowo?

Bahkan ia memastikan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan tunduk pada Konstitusi negara.

"Siapapun yang mau intervensi, ya mungkin ada yang dengan berbagai cara ya, baik moril dan sebagainya."

"Itu tidak akan ada artinya bagi kami," kata Anwar Usman.

Ia menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap akan menjunjung tinggi konstitusi dan menolak intervensi.

"Kami hanya tunduk, nah ini mohon dicatat, hanya tunduk pada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT," ujar Anwar Usman.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Maruf.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. (Tribunnews.com/Jeprima)

Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.

Pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Maruf, menang di 21 provinsi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved