KPK Segera Umumkan Sosok Tersangka yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah; Kasus BLBI?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan mengumumkan tersangka baru pada sore hari nanti.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan mengumumkan tersangka baru pada sore hari nanti.

Dari informasi yang dihimpun, pengumuman tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara kasus korupsi yang merugikan RI hingga triliunan rupiah.

"Direncanakan sore ini akan kami umumkan penyidikan baru yang telah dilakukan KPK dalam sebuah perkara yang merugikan negara cukup besar dengan nilai triliunan rupiah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/6/2019).

Febri belum menjelaskan detail siapa yang akan dijerat sebagai tersangka, termasuk soal dugaan kasus, ia masih menutupinya.

Yang jelas, menurut Febri, kasus ini telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.

"Kami berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas dan mengembalikan kerugian keuangan negara ke masyarakat melalui kewenangan yang ada," jelas Febri.

Berdasarkan data, kasus korupsi dengan nilai triliunan rupiah yang tengah ditelisik oleh penyidik KPK yakni kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Komisi antirasuah telah menjerat obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Penetapan Sjamsul merupakan pengembangan dari perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI pada BDNI yang membuat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Tumenggung divonis 15 tahun di tingkat banding.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korups (KPK) Alexander Marwata menyebut status pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sudah menjadi tersangka. Sjamsul dijerat dengan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Ya sudah (tersangka)," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim berdasarkan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temanggung.

Alex mengatakan, meski Sjamsul Nursalim berada di Singapura, proses hukum terhadapnya bisa dilakukan denhan metode in absentia, atau tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan nanti.

"Bisa in absentia (terdakwa tidak di dalam ruang sidang) nanti," ujar Alex.

Alex mengatakan, metode in absentia dilakukan pihak lembaga antirasuah terhadap Sjamsul Nursalim demi mengembalikan kerugian uang negara.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved