Pilpres 2019
Kepolisian Beberkan Peran Kivlan Zen dalam Dugaan Pembunuhan, Kucurkan Dana Rp 150 Juta tuk Hal Ini
Kivlan Zen itu terungkap melalui pemeriksaan sejumlah saksi, danai setara Rp 150 juta kepada HK untuk mencari senjata api.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pihak Kepolisian melalui Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengungkap peran kunci Kivlan Zen dalam rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Peran sentral Kivlan Zen itu terungkap melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku hingga barang bukti yang telah dikumpulkan.
Tersangka KZ (Kivlan Zen) berperan memerintahkan HK dan AZ untuk mencari eksekutor,
"Ia juga memberikan uang sebesar 15 ribu Dolar Singapura atau setara Rp 150 juta kepada HK untuk mencari senjata api,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

KZ dikabarkan melakukan pertemuan langsung dengan HK, AZ, dan Y yang masih buron di halaman parkir Masjid Pondok Indah.

“Pada April 2019 tersangka HK alias I, AZ, dan Y melaksanakan pertemuan dengan KZ di halaman parkir Masjid Pondok Indah menunjukkan foto pimpinan lembaga survei sebagai target operasi.
HK juga menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta sebagai uang operasional bagi HK dan Y untuk mengintai pimpinan lembaga survei tersebut dan sudah dilakukan di Jalan Cisanggiri,” terangnya.
“Hasil pengintaian mereka pun sudah disampaikan kepada tersangka A dan dilanjutkan kepada KZ,” imbuhnya.
Ade Ary juga mengungkap uang 15 Ribu Dolar Singapura yang diberikan KZ kepada tersangka lain tersebut didapat dari tersangka kedelapan berinisial HM.
HM juga diduga oleh pihak Kepolisian memberikan dana langsung sebesar Rp 60 juta kepada tersangka HK untuk menjalankan rencana kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019 lalu di depan Kantor Bawaslu RI.

Hal ini dilakukan tim Prabowo-Sandi dalam upaya belum menerima hasil pengumuman Pilpres Pemilu 2019 dianggap ada kecurangan di Pemilu 2019.
Satu hal yang sampaikan tim hukum Prabowo-Sandi ialah mengenai pasangan Jokowi-Maruf yakni Cawapres Maruf Amin yang dianggap patut didiskualifikasi kepersertaannya dalam Pemilu 2019.
Kali ini tim Prabowo-Sandi perlu melihat keberadaan Maruf Amin yang dianggap telah langgar aturan tidak pas untuk jadi peserta Pemilu 2019 karena masih menjabat pada sebuah perbankan.
Melalui Bambang Widjojanto, menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019 (UU Pemilu).
Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandi itu mengatakan, argumen tersebut ditambahkan saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).