Pelapor Bukan Orang Baru, Ini 7 Fakta Lain Mantan Kapolda Sofyan Jacob jadi Tersangka Dugaan Makar

Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn)Muhammad Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Simak sejumlah fakta tentangnya

Penulis: Doan Pardede |
Tribun Lampung
Sofyan Jacob 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan kabar yang menyatakan bahwa mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kasus dugaan makar yang melibatkan mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob sebagai tersangka ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi seputar penetapan tersangka kepada mantan Kapolda Metro Jaya tersebut, Senin (10/6/2019).

Berikut sejumlah fakta mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar yang sudah dirangkum Tribunkaltim,co dari Tribunnews.com, Warta Kota, dan sumber lainnya :

1. Pemeriksaan Sofyan Jacob ditunda karena sakit

Sedianya Sofyan Jacob diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada, Senin (10/6/2019) pukul 10.00 WIB.

Namun Sofyan Jacob berhalangan hadir karena sakit.

"Ditunda ya (pemeriksaannya)," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

2. Kuasa hukum Sofyan Jacob sampaikan permohonan penjadwalan ulang

Sementara itu, Kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani juga membenarkan kabar pemeriksaan kliennya.

Dirinya datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," tutur Ahmad Yani.

Baca juga :

Rocky Gerung Terang-terangan akan Lakukan 3 Hal Ini jika Dirinya Dituduh Makar

H-2 Lebaran, Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma Akhirnya Bebas dari Tahanan Polda

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved